Kasus Novel Baswedan
Bintang Emon Diserang Pasca-Kritik Kasus Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Itu Justu Langgar UU ITE
Pakar Komunikasi, Prof. Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait adanya 'serangan' yang ditujukan kepada komika Bintang Emon.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Komunikasi Prof. Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait adanya 'serangan' yang ditujukan kepada komika Bintang Emon.
Dilansir TribunWow.com, Bintang Emon mendapatkan beberapa serangan ataupun tudingan setelah memberikan kritik terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Bahkan ada tudingan yang mengatakan bahwa Bintang Emon mengonsumsi narkoba.
Namun tudingan tersebut sudah dimentahkan langsung oleh Bintang Emon.

• Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020), Henri mengatakan bahwa tudingan miring tanpa bukti tersebut jelas melanggar UU ITE dan bisa mencemarkan nama baik dari Bintang Emon.
"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang," ujar Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu.
"Karena Undang-Undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Henri.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."
Ia lantas menjelaskan bahwa ketika ujaran tersebut hanya bersifat penilaian sebatas suka atau tidak suka ataupun baik dan jelek, masih dalam batas yang wajar.
Hal itu baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE ketika sudah masuk dalam ranah tuduhan yang tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.
Henri lantas membenarkan bahwa Bintang Emon berhak untuk melaporkan hal-hal seperti itu.
• Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik
Dirinya juga mengatakan kritik yang dilakukan oleh Bintang Emon tidak melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ITE.
Menurutnya, apa yang disuarakan oleh Komika dengan nama asli Gusti Bintang itu tidak ada hal-hal yang mengarah ke tudingan, hanya sebatas kritik baik atau buruk.
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh Undang-Undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Henri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor," pungkasnya.