Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Bintang Emon Diserang Pasca-Kritik Kasus Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Itu Justu Langgar UU ITE

Pakar Komunikasi, Prof. Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait adanya 'serangan' yang ditujukan kepada komika Bintang Emon.

channel Youtube Talk Show tv One
Pakar Komunikasi Henri Subiakto (kiri) merasa apa yang dilakukan Bintang Emon dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (16/6/2020). Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait adanya 'serangan' yang ditujukan kepada komika Bintang Emon setelah kritik kasus Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Komunikasi Prof. Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait adanya 'serangan' yang ditujukan kepada komika Bintang Emon.

Dilansir TribunWow.com, Bintang Emon mendapatkan beberapa serangan ataupun tudingan setelah memberikan kritik terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Bahkan ada tudingan yang mengatakan bahwa Bintang Emon mengonsumsi narkoba.

Namun tudingan tersebut sudah dimentahkan langsung oleh Bintang Emon.

Pakar Komunikasi, Prof. Hendri Subianto dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020).
Pakar Komunikasi, Prof. Henri Subiakto dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020). (Youtube/Talk Show tvOne)

Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020), Henri mengatakan bahwa tudingan miring tanpa bukti tersebut jelas melanggar UU ITE dan bisa mencemarkan nama baik dari Bintang Emon.

"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang," ujar Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu.

"Karena Undang-Undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Henri.

"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."

Ia lantas menjelaskan bahwa ketika ujaran tersebut hanya bersifat penilaian sebatas suka atau tidak suka ataupun baik dan jelek, masih dalam batas yang wajar.

Hal itu baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE ketika sudah masuk dalam ranah tuduhan yang tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.

Henri lantas membenarkan bahwa Bintang Emon berhak untuk melaporkan hal-hal seperti itu.

 Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Dirinya juga mengatakan kritik yang dilakukan oleh Bintang Emon tidak melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ITE.

Menurutnya, apa yang disuarakan oleh Komika dengan nama asli Gusti Bintang itu tidak ada hal-hal yang mengarah ke tudingan, hanya sebatas kritik baik atau buruk.

"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh Undang-Undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Henri.

"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Bintang EmonHenri SubiaktoNovel BaswedanUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved