Breaking News:

Terkini Nasional

Ternyata Buron FBI, Pria asal Amerika Ditangkap di Indonesia karena Prostitusi Anak, Diduga Pedofil

Seorang pria asal Amerika Serikat ditangkap oleh kepolisian Indonesia di rumahnya Jalan Brawijaya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov
Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Russ mendapat perempuan dibawah untuk disetubuhi dari seorang agen berinisial A.

Ia lalu mengenalkan Russ pada SS yang kemudian diminta untuk mengajak dua orang teman lain yang masih di bawah umur.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.

SS kemudian membawa LF dan TR, kawannya, untuk diajak ke rumah pelaku dan melayani nafsu bejatnya.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," lanjutnya.

Pihak kepolisian langsung menangkap Russ dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," terang Yusri.

Atas perbuatannya, Russ ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Yusri.

Sementara itu, terkait status Russ sebagai buronan, pihak kepolisian Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dengan FBI. (TribunWow.com)

 Artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Russ Medlin, Buronan FBI yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta", "Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta",  dan "Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI"

Tags:
Federal Bureau of Investigation (FBI)PedofiliaAmerika Serikat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved