Terkini Nasional
Ternyata Buron FBI, Pria asal Amerika Ditangkap di Indonesia karena Prostitusi Anak, Diduga Pedofil
Seorang pria asal Amerika Serikat ditangkap oleh kepolisian Indonesia di rumahnya Jalan Brawijaya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat ditangkap oleh kepolisian Indonesia di rumahnya Jalan Brawijaya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Tak disangka, pria yang diciduk lantaran menggunakan jasa prostitusi anak tersebut adalah buronan tim Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
Pria bernama Russ Albert Medlin tersebut menjadi buronan internasional karena melakukan penipuan keuangan dan merupakan residivis pelecehan pada anak 14 tahun di tempat asalnya.

• Lama Diincar, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi di Jakarta, Dugaan Kasus Pedofilia
Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyataka bahwa Russ telah menjadi buronan sejak 2019.
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tutur Yusri.
Dari keterangan Red Notice-Interpol tersebut, diketahui bahwa Russ menjadi buron setelah melakukan penipuan investasi saham.
Dari perbuatannya tersebut, Russ berhasil meraup keuntungan sejumlah 722 juta dollar AS atau sekitar Rp 10.2 triliun.
Tak hanya itu, Russ ternyata juga sempat dihukum sebanyak dua kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak pada tahun 2006 dan 2008.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.
Penangkapan Russ tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar rumahnya yang sering mendapati beberapa gadis di bawah umur bergantian memasuki rumahnya.
"Yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," ujar Yusri.
• Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI
Warga kemudian melaporkan pada aparat berwenang yang langsung melakukan penyelidikan.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," lanjutnya.
Menindak lanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah Russ pada Senin (15/6/2020).
"Setelah dilakukan pendalaman sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan). Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan pedofil," ungkap Yusri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Russ mendapat perempuan dibawah untuk disetubuhi dari seorang agen berinisial A.
Ia lalu mengenalkan Russ pada SS yang kemudian diminta untuk mengajak dua orang teman lain yang masih di bawah umur.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
SS kemudian membawa LF dan TR, kawannya, untuk diajak ke rumah pelaku dan melayani nafsu bejatnya.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," lanjutnya.
Pihak kepolisian langsung menangkap Russ dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," terang Yusri.
Atas perbuatannya, Russ ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Yusri.
Sementara itu, terkait status Russ sebagai buronan, pihak kepolisian Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dengan FBI. (TribunWow.com)
Artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Russ Medlin, Buronan FBI yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta", "Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta", dan "Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI"