Breaking News:

Terkini Nasional

Ternyata Buron FBI, Pria asal Amerika Ditangkap di Indonesia karena Prostitusi Anak, Diduga Pedofil

Seorang pria asal Amerika Serikat ditangkap oleh kepolisian Indonesia di rumahnya Jalan Brawijaya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov
Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat ditangkap oleh kepolisian Indonesia di rumahnya Jalan Brawijaya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Tak disangka, pria yang diciduk lantaran menggunakan jasa prostitusi anak tersebut adalah buronan tim Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).

Pria bernama Russ Albert Medlin tersebut menjadi buronan internasional karena melakukan penipuan keuangan dan merupakan residivis pelecehan pada anak 14 tahun di tempat asalnya.

Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Lama Diincar, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi di Jakarta, Dugaan Kasus Pedofilia

Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyataka bahwa Russ telah menjadi buronan sejak 2019.

"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tutur Yusri.

Dari keterangan Red Notice-Interpol tersebut, diketahui bahwa Russ menjadi buron setelah melakukan penipuan investasi saham.

Dari perbuatannya tersebut, Russ berhasil meraup keuntungan sejumlah 722 juta dollar AS atau sekitar Rp 10.2 triliun.

Tak hanya itu, Russ ternyata juga sempat dihukum sebanyak dua kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak pada tahun 2006 dan 2008.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.

Penangkapan Russ tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar rumahnya yang sering mendapati beberapa gadis di bawah umur bergantian memasuki rumahnya.

"Yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," ujar Yusri.

Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI

Warga kemudian melaporkan pada aparat berwenang yang langsung melakukan penyelidikan.

"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," lanjutnya.

Menindak lanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah Russ pada Senin (15/6/2020).

"Setelah dilakukan pendalaman sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan). Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan pedofil," ungkap Yusri.

Halaman
12
Tags:
Federal Bureau of Investigation (FBI)PedofiliaAmerika Serikat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved