Terkini Daerah
Raut Muka Aulia Kesuma dan Kelvin saat Vonis Hukuman Mati: Ibu Tutup Muka, Anak Tampak Santai
Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Sebagaimana diketahui, Aulia Kesuma dengan Geovanni Kelvin melakukan rencana pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung beserta anaknya, Dana pada 2019.
Raut muka Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saat putusan hukuman mati itu turut menjadi sorotan.

• Dihukum Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding Termasuk Minta Tolong Jokowi, Harap Vonis Mati Dihapus
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews pada Senin, Aulia Kesuma tampak muram saat menjalani persidangan itu.
Ia langsung menutupi wajahnya dengan kedua tangannya ketika menutup muka.
Berbeda dengan sang Ibu, Kelvin justru tampak lebih santai.
Raut wajahnya tampak terlalu peduli mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya serta sang Ibu.
Dia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Aulia dan Kelvin akan divonis hukuman mati.
• Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," kata Suharno.
Perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban," lanjut Suharno.
Sehingga tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia dan Kelvin tersebut.
"Hal meringankan tidak ada," pungkasnya.
• Nasib sang Anak setelah Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Pupung Sadili
Ajukan Banding
Melalui kuasa hukumnya Firman Candra, Aulia dan Geovanni akan mengajukan banding.
Firman Candra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan berbagai upaya termasuk beriniat meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."
"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," ujar Firman.
Menurut Firman hukuman mati sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
• Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."
"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia," katanya.
Bahkan, pihaknya berharap agar hukuman mati bisa dihapuskan.
"Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.

Nasib Eksekutor dan Pembantu Aulia Kesuma
Dalam melancarkan aksinya, Aulia dan Kelvin dibantu oleh dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Dilansir oleh Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Sugeng dan Agus rupanya tidak bernasib sama dengan Aulia dan Kelvin yang dijatuhi hukuman mati.
Agus dan Sugeng hanya divonis hukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pelaku yang turut membantu Aulia Kesuma seperti Karsini atau Tini dan Supriyanto alias Apat hanya divonis 15 tahun penjara.
Nasib Anak Aulia Kesuma dan Pupung Sadili
Di sisi lain, hubungan pernikahan antara Aulia Kesuma dengan Pupung Sadili meninggalkan satu anak bernama Reyna,.
Dengan meninggalnya Pupung dan hukuman pada Aulia, maka Reyna akan dirawat oleh kakak dari Pupung, yakni Nani Sadili.
Namun, dalam persidangan Nani meras keberatan jika Reyna terus disebut oleh Kuasa Hukum, Aulia mengenai keberatan atas vonis hukuman mati tersebut.
"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan mem-blow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," ujar Nani seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
• BREAKING NEWS - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati terkait Pembunuhan Pupung Sadili-Dana
Nani mengatakan, dirinya siap merawat sang keponakan tanpa memperdulikan hal yang sudah dilakukan oleh sang ibu.
"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."
"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," jelas Nani.
Kini dirinya hanya berharap agar Reyna tetap bisa mendapatkan kehidupan yang layak.
"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," ungkapnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda dan Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?