Kasus Novel Baswedan
Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi
Aktivis HAM Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020).
Seperti diketahui, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara atas penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

• Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik
Akibat penyerangan pada 11 April 2017 itu, Novel menderita kebutaan pada mata kiri dan penurunan fungsi penglihatan pada mata kanan.
Menanggapi kasus tersebut, Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi yang disebut kedua pelaku.
Sebelumnya Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis menuduh Novel sebagai pengkhianat.
"Dua orang ini tiba-tiba teriak 'Novel pengkhianat', tapi terus motifnya pribadi," kata Haris Azhar.
Menurut dia, alasan itu tidak logis karena sama saja mengaitkan Novel Baswedan dengan institusi yang menaunginya dulu, yakni kepolisian.
Seperti diketahui, Novel sempat bertugas di Bareskrim Mabes Polri sebelum dipindah ke KPK.
"Kalau pengkhianat, asumsinya dulu Novel di kepolisian terus mungkin berkhianat karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepolisian," kata Haris.
Ia juga menyoroti alasan dendam pribadi yang disampaikan kedua pelaku.
Haris menyinggung pelaku yang tampak memiliki skenario penyerangan.
• Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif
"Terus di persidangan disebutnya motifnya pribadi. Terus nyiram air cuka atau air apapun itu di pagi hari, di kompleks rumah orang," papar Haris.
"Yang dua orang ini kita enggak tahu dari mana, bukan dari situ, bawa air yang membahayakan orang," lanjutnya.
Ia menyoroti alasan kedua pelaku yang menyebutkan 'tidak sengaja' menyiramkan air keras yang mengenai wajah Novel Baswedan.
"Enggak sengaja bawa air cuka di kompleks rumah orang yang diportal di mana-mana," tutur Haris.
Haris kemudian mengecam tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia bahkan menyebutkan pengadilan tersebut hanya sebagai simbolisasi.
"Jadi menurut saya ini kelihatan betul pengadilan yang dilakukan di PN Jakarta Utara ini adalah hanya simbolisasi," ungkap Haris.
"Kalau misalnya mau manggil Jaksa Agung, penting juga dipanggil sejumlah institusi lain yang sering menggunakan penegakan hukum sebagai alat simbolisasi," tambah dia.
• Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan: Tidak Ada Unsur Peranan Atasan
Lihat videonya mulai menit 8:30
Pengacara Terdakwa Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri
Penasehat hukum Rahmad Kadir, pelaku penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban akibat sikap tidak kooperatifnya sendiri.
Ia menyatakan bahwa kebutaan tersebut disebabkan penanganan yang salah dari pihak medis dan juga Novel yang dinilai tidak mengikuti arahan dokter saat dalam perawatan.
Menurut sang pengacara, kesimpulan tersebut didapatnya setelah mendengar sejumlah kesaksian dari dokter-dokter di rumah sakit yang sempat merawat Novel Baswedan.
• Tanggapi Polemik Tuntutan JPU pada Terdakwa Penyerang Novel, Mahfud MD: Saya Bukan Menteri Eksekutor
Dilansir KompasTV, Selasa (16/6/2020), hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin kemarin.
Tim pengacara terdakwa menyebutkan bahwa penyiraman air keras ke arah wajah Novel Baswedan disebut bukan menjadi penyebab utama rusaknya mata kiri saksi korban.
"Kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain," kata pengacara tersebut.
"Yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai dimana sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap pasif korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ungkapnya.
Pengacara tersebut kemudian menyinggung kesaksian dari tetangga Novel yang turut mendampingi ke rumah sakit Mitra Keluarga setelah kejadian penyiraman berlangsung.
Ia juga menyoroti kesaksian seorang dokter RS Mitra Keluarga yang menangani Novel pada saat itu.
"Dari keterangan saksi korban Novel Baswedan, saksi Yudha Yahya dan saksi Dokter Cecilia Muliawati Jahja yang disesuaikan satu dengan yang lainnya, setelah kejadian penyiraman, saksi korban Novel Baswedan dibawa ke rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," imbuhnya.

• Hasil Pertemuan Said Didu, Rocky Gerung, hingga Refly Harun dengan Novel Baswedan: Semua Sehati
Novel yang langsung dibawa ke IGD mendapat penanganan pertama sesuai standar medis yang berlaku.
Dokter Cecilia Jahja disebutkan membersihkan mata Novel dengan air murni untuk menetralkan cairan asam dari air keras yang mengenai matanya tersebut.
Meskipun telah mendapat perawatan, pihak Novel disebutkan tidak puas dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sehingga meminta untuk dirujuk ke Jakarta Eyes Center.
Namun, sebelum pihak rumah sakit selesai melakukan observasi yang biasanya memakan waktu selama 10 hari, Novel justru pergi ke Singapura untuk mencari penanganan medis lainnya.
Tim pengacara terdakwa menekankan bahwa pemindahan perawatan tersebut bukan merupakan saran dari pihak rumah sakit.
"Saksi korban pindah atas permintaan keluarga, bukan atas rekomendasi dokter yang merawat," tegas tim pengacara.
Disebutkan pula bahwa pihak rumah sakit Mitra Keluarga menyayangkan tindakan Novel yang dinilai tak sabaran.
Pengacara terdakwa juga menuturkan bahwa terdapat seorang dokter di rumah sakit tersebut yang memberi kesaksian bahwa Novel tidak kooperatif.
Ia tidak mau mengikuti pentunjuk dokter dan dinilai menghambat perawatan sehingga membuat pihak rumah sakit tidak bisa melakukan perawatan secara optimal.
"Dari keterangan saksi Dokter Sengdy Chandra Chauhari, juga diketahui bahwa saksi korban tidak kooperatif karena terus menutup mata dan tidak mengikuti petunjuk dokter," terangnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Noviana)