Kasus Novel Baswedan
Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan: Tidak Ada Unsur Peranan Atasan
Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.
Hal itu ia sampaikan saat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Selain itu, Tim Divisi Hukum Polri menyayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.
• Mahfud MD Tak Ikut Campur soal Kasus Novel Baswedan, Singgung Posisinya Kini: Itu Urusan Kejaksaan
Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).
Selain itu, Tim Divisi Hukum Polri menyayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.
Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).
Dia menegaskan penyerangan dilakukan karena motif pribadi tidak ada hubungan perintah atasan.
"Tidak ada unsur peranan atasan. Murni karena keinginan terdakwa sendiri," ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, perbuatan terdakwa berawal dari spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan melakukan suatu tindak pidana.
"Tidak berniat menganiaya berat hanya memberi pembelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuh. Walaupun ada kemampuan untuk itu. Arah siraman ditujukan pada tubuh," kata dia.
Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada niat melakukan penganiayaan berat kepada saksi korban. Dia menambahkan kerusakan mata bukan akibat langsung perbuatan, tetapi karena salah penanganan dari tim medis.
• Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa
"Bukan akibat langsung perbuatan penyiraman melainkan akibat sebab lain yaitu penanganan tidak benar tidak sesuai didorong sikap saksi korban yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis," katanya.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.