Kasus Novel Baswedan
Mahfud MD Tak Ikut Campur soal Kasus Novel Baswedan, Singgung Posisinya Kini: Itu Urusan Kejaksaan
Mahfud MD angkat bicara soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD angkat bicara soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut hukuman penjara selama satu tahun.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Mahfud MD mengaku tak bisa ikut campur.

• Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat
• Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa
Mahfud MD mengatakan, perihal tuntutan terdakwa kasus Novel Baswdan menjadi urusan pihak kejaksaan.
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tak bisa ikut campur pada urusan pengadilan.
Pasalnya, kini ia menjabat sebagai seorang Menko Polhukam.
"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan," ucap Mahfud.
"Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Mahfud kejaksaan pasti memiliki alasan tertentu hingga menuntut hukuman satu tahun penjara.
• Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
Ia lantas menyebut kejaksaan pasti bisa mempertanggungjawabkan setiap tuntutan yang diberi.
"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, banyak pro kontra soal tuntutan satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis merupakan mantan personel kepolisian.
Komentar Rocky Gerung