Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Mahfud MD Tak Ikut Campur soal Kasus Novel Baswedan, Singgung Posisinya Kini: Itu Urusan Kejaksaan

Mahfud MD angkat bicara soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Youtube/tvOneNews
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Jumat (5/6/2020). Mahfud MD enggan ikut campur soal kelanjutan kasus Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD angkat bicara soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut hukuman penjara selama satu tahun.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Mahfud MD mengaku tak bisa ikut campur.

Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK).
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat

Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa

Mahfud MD mengatakan, perihal tuntutan terdakwa kasus Novel Baswdan menjadi urusan pihak kejaksaan.

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tak bisa ikut campur pada urusan pengadilan.

Pasalnya, kini ia menjabat sebagai seorang Menko Polhukam.

"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan," ucap Mahfud.

"Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Mahfud kejaksaan pasti memiliki alasan tertentu hingga menuntut hukuman satu tahun penjara.

Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik

Ia lantas menyebut kejaksaan pasti bisa mempertanggungjawabkan setiap tuntutan yang diberi.

"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, banyak pro kontra soal tuntutan satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis merupakan mantan personel kepolisian.

Komentar Rocky Gerung

Halaman
123
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapMahfud MDNovel Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved