Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ikut campur dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ikut campur dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Seperti diketahui, pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara dan menuai sorotan.

Kasus tersebut kemudian mendapat berbagai komentar karena Novel menderita kebutaan pada sebelah matanya akibat penyiraman air keras.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ikut campur dalam kasus Novel Baswedan, dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020).
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ikut campur dalam kasus Novel Baswedan, dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne)

 

Tanggapi Kejanggalan Saor Siagian soal Kasus Novel Baswedan, Masinton: Gak Usah Melebar ke Mana-mana

Dilansir TribunWow.com, Masinton kemudian menanggapi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Terlepas apapun itu, saya bicara dalam kasus ini bukan dalam kasus Novel-nya," kata Masinton Pasaribu, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Selasa (17/6/2020).

Ia menilai kasus yang dialami Novel Baswedan sudah selesai.

Menurut Masinton, hal yang lebih penting adalah memastikan adanya keadilan.

"Menurut saya itu udah selesai. Tinggal bagaimana kita menemukan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Masinton.

Ia lalu menyinggung permintaan Novel Baswedan yang mendesak Jokowi turun tangan langsung dalam kasus ini.

"Ada juga pernyataan saudara Novel sendiri, minta presiden turun tangan," ungkit Masinton.

Politisi PDIP ini menilai Jokowi sudah memberikan perhatian yang cukup terhadap kasus Novel Baswedan.

Ia mengimbau agar Jokowi tidak perlu dilibatkan dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Masinton menambahkan Jokowi sendiri tidak dapat mengintervensi kasus hukum tersebut.

"Presiden sudah memberikan perhatian yang lebih terhadap persoalan ini. Jadi enggak perlu lagi menarik-narik presiden dalam ini," papar Masinton.

Bintang Emon Diserang karena Kritisi Kasus Novel, Pegiat Medsos Temukan Ada 3 Akun Gaya Robot

"Apapun ini adalah ranah hukum yang tidak bisa diintervensi siapapun," tegasnya.

Senada dengan Masinton, pihak istana membenarkan presiden tidak dapat ikut campur dalam proses hukum tersebut.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny Gahral, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi sorotan tentang hasil tuntuan kepada kedua pelaku.

Menurut Donny, Jokowi tidak dapat campur tangan dalam ranah hukum.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," papar Donny.

Donny menyebutkan pihak Novel dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil tuntutan.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada," tegas Donny.

"Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," paparnya.

Sebut Novel Baswedan Kini Tak Lagi Peduli Matanya Buta, Rocky Gerung: Air Keras Baru Buat Publik

Lihat videonya mulai menit 1:50:

Novel Baswedan Tanggapi Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.

Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

 Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).

Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.

Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.

Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.

Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.

"Terus fakta-fakta di lapangan diabaikan, hanya mengikuti keterangan terdakwa, yang dia punya hak untuk membela diri," papar Novel.

"Ini 'kan suatu hal yang aneh," kecamnya.

Novel lalu menyinggung peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya yang disebut sebagai ketidaksengajaan.

 Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini

Diketahui penyerangan itu terjadi saat Novel sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan anggota DPR dan oknum pejabat lainnya, serta menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Akibat penyiraman itu Novel harus menjalani perawatan.

Kini mata sebelah kiri Novel menjadi cacat permanen.

"Ditambah lagi ketika dikatakan 'tidak sengaja' tadi. Apakah iya, ketika menyiram dengan air keras, berarti dia tidak sengaja melukai?" tanya Novel.

"Saya kira logikanya aneh," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
JokowiJoko WidodoNovel BaswedanMasinton PasaribuKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved