Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Haris Azhar Sayangkan Tuntutan 1 Tahun terhadap Penyerang Novel Baswedan: Pengadilan Memang Rekayasa

Haris Azhar menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku yang menyiram Novel Baswedan menggunakan air keras.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Aktivis HAM Haris Azhar dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). Haris menyoroti tuntutan satu tahun penjara yang diberikan oleh jaksa kepada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman 1 tahun penjara untuk 2 pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Tuntutan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) lalu itu langsung menuai protes dari berbagai pihak karena dianggap terlalu ringan.

Aktivis HAM Haris Azhar menilai tuntutan tersebut menggambarkan bagaimana proses pengadilan terhadap penyerang Novel hanya berupa formalitas.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Sebut Bintang Emon Tak Langgar UU ITE soal Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Hanya Masalah Sosial

Dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020), awalnya Haris menyayangkan jaksa yang memberikan tuntutan satu tahun terhadap penyerang Novel.

"Buat saya tuntutan itu melecehkan bangsa ini, melecehkan sejarah dan masa depan bangsa ini," kata dia.

Haris merasa heran mengapa jaksa bisa mengeluarkan tuntutan hanya selama 1 tahun terhadap 2 penyerang Novel.

"Kok ada orang dibiayain sama negara, jaksa itu kan dibiayai negara," kata dia.

"Itu (jaksa) bikin tuntutan untuk kasus seperti ini satu tahun," sambungnya.

Menurutnya tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada penyerang Novel mencerminkan bagaimana persidangan kasus Novel tidak dianggap serius.

"Tapi tuntutan satu tahun itu sebenarnya merepresentasikan soal bahwa pengadilan ini memang rekayasa," terang dia.

Haris menduga pengadilan yang terjadi hanya sebuah formalitas dalam memastikan bahwa kasus penyerangan terhadap Novel sudah berakhir.

"Jadi pengadilan ini memang diciptakan hanya untuk menggugurkan kewajiban pemerintah, pemerintah dalam artian yang luas bahwa sudah menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," paparnya.

Ia mengatakan pada proses persidangan Novel banyak terjadi kejanggalan.

Kejanggalan tersebut di antaranya adalah fakta-fakta di lapangan yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.

"Ada banyak persoalan misalnya fakta-fakta yang sebenarnya terjadi itu tidak dibawa ke pra persidangan atau ke persidangan," ungkap Haris.

"Jadi persidangan ini kayak punya radar, punya logic (logika) sendiri, faktanya tidak bisa mengakomodir fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," sambungnya.

Haris menuturkan contoh fakta yang tidak dihadirkan dalam persidangan kasus Novel adalah video CCTV yang sempat merekam pelaku penyiraman.

"Ada rute kaburnya pelaku dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang," tandasnya.

Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi

Lihat videonya mulai menit awal:

Pengacara Terdakwa Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri

Di sisi lain, Penasehat hukum Rahmad Kadir, pelaku penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban akibat sikap tidak kooperatifnya sendiri.

Ia menyatakan bahwa kebutaan tersebut disebabkan penanganan yang salah dari pihak medis dan juga Novel yang dinilai tidak mengikuti arahan dokter saat dalam perawatan.

Menurut sang pengacara, kesimpulan tersebut didapatnya setelah mendengar sejumlah kesaksian dari dokter-dokter di rumah sakit yang sempat merawat Novel Baswedan. 

 Tanggapi Polemik Tuntutan JPU pada Terdakwa Penyerang Novel, Mahfud MD: Saya Bukan Menteri Eksekutor

Dilansir KompasTV, Selasa (16/6/2020), hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin kemarin.

Tim pengacara terdakwa menyebutkan bahwa penyiraman air keras ke arah wajah Novel Baswedan disebut bukan menjadi penyebab utama rusaknya mata kiri saksi korban.

"Kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain," kata pengacara tersebut.

"Yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai dimana sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap pasif korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ungkapnya.

Pengacara tersebut kemudian menyinggung kesaksian dari tetangga Novel yang turut mendampingi ke rumah sakit Mitra Keluarga setelah kejadian penyiraman berlangsung.

Ia juga menyoroti kesaksian seorang dokter RS Mitra Keluarga yang menangani Novel pada saat itu.

"Dari keterangan saksi korban Novel Baswedan, saksi Yudha Yahya dan saksi Dokter Cecilia Muliawati Jahja yang disesuaikan satu dengan yang lainnya, setelah kejadian penyiraman, saksi korban Novel Baswedan dibawa ke rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," imbuhnya. (TribunWow.com/Anung/Noviana)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Haris AzharNovel BaswedanKasus Novel Baswedan TerungkapKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved