Terkini Internasional
Buronan FBI Ini Berhasil Ditangkap di Jakarta, Warga Ngaku Sering Lihat Gadis Muda Masuk ke Rumahnya
Polisi berhasil menangkap seorang buronan FBI kasus penipuan yang bersembunyi di Jakarta. Ia ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap seorang pria asal Amerika Serikat (AS) bernama Russ Albert Medlin karena kedapatan mencabuli anak di bawah umur.
Russ ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pasca dilakukan pemeriksaan, baru diketahui ternyata Russ merupakan buronan Biro Federal AS (FBI).
• Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI
• Ternyata Buron FBI, Russ Medlin Terancam Diekstradisi, Kepolisian Ungkap Kejanggalan pada Paspor
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice -Interpol, Russ rupanya pernah melakukan penipuan sejumlah US$722 juta atau setara dengan Rp10,2 triliun.
Penipuan itu dilakukan dengan modus penipuan investasi saham.
Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak FBI untuk penanganan lebih lanjut terhadap pelaku.
Terkait dengan kasus pencabulan anak di bawah umur, Yusri mengatakan pelaku meminta bantuan dari seseorang berinisial A.
• Kronologi Penangkapan Buronan FBI di Jaksel, Berawal dari Sewa PSK Anak hingga Diduga Pedofil
• Sempat Dipenjara 2 Kali karena Pelecehan di AS, Buron FBI Ditangkap di Indonesia terkait PSK Anak
Tersangka A kerap diminta untuk mencarikan perempuan muda untuk Russ.
Ia kemudian mengenalkan seorang perempuan berusia 15 tahun kepada Russ.
Korban dijanjikan uang sebanyak Rp2 juta.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga setempat yang kerap melihat sejumlah perempuan muda yang kerap berkunjung di kediaman Russ.
Warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.