Terkini Internasional
Ternyata Buron FBI, Russ Medlin Terancam Diekstradisi, Kepolisian Ungkap Kejanggalan pada Paspor
Buronan FBI yang ditangkap di Indonesia lantaran terjerat kasus PSK Anak terancam diekstradisi kembali ke negaranya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Buronan FBI yang ditangkap di Indonesia lantaran terjerat kasus PSK Anak terancam diekstradisi kembali ke negaranya.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengaku telah menghubungi pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait penyerahan tersangka.
Pria bernama Russ Albert Medlin tersebut juga terungkap telah bolak-balik ke Indonesia menggunakan visa turis dengan paspor yang berbeda.

• Sempat Dipenjara 2 Kali karena Pelecehan di AS, Buron FBI Ditangkap di Indonesia terkait PSK Anak
Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), setelah mengetahui bahwa pelaku terkait kasus prostitusi anak yang ditangkap merupakan buronan FBI, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan pihak Amerika Serikat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ini pihaknya telah bersiap untuk melakukan ekstradisi terhadap Russ.
Penyerahan tersangka tersebut hanya tinggal menunggu konfirmasi dari pihak FBI yang sudah berhubungan dengan pihak Kedutaan.
"Menunggu dari request (permintaan) dari United States Embassy (Kedubes Amerika Serikat) yang sudah berkoordinasi melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," tutur Yusri, Rabu (17/6/2020).
Untuk itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap surat-surat legal dan paspor yang dimiliki Russ.
"Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," lanjutnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Russ diketahui pernah keluar masuk Indonesia menggunakan paspor yang berbeda.
Sembari menunggu proses tersebut berlangsung, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Roma Hutajulu yang mengatakan Russ telah beberapa kali masuk ke Indonesia memanfaatkan visa turis.
"Kami melakukan pengecekan terhadap visanya adalah visa turis, sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung. Kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya," ujar Roma.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam karena dikhawatirkan adanya pelanggaran proses imigrasi yang dilakukan oleh Russ.
Selain itu, paspor dan surat-surat resmi yang menyangkut dengan identitas Russ tersebut akan diperlukan bila nantinya WNA tersebut harus menjalani ekstradisi.