Terkini Nasional
Bintang Emon 'Diserang' Gara-gara Kritisi Kasus Novel, Pakar Komunikasi: Belum Tentu juga Buzzer
Pakar Komunikasi, Hendri Subiakto turut menanggapi kritikan Komika Bintang Emon terkait kasus Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Karena undang-undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Hendri.
Jika hanya mengutarakan pendapat soal suka tidak suka menurut Hendri tidak melanggar ITE.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Namun, kalau sampai menuduh maka hal itu bisa dipermasalahkan dengan UU ITE.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh undang-undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Hendri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor." (TribunWow.com/Mariah Gipty)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pakar-komunikasi-hendrikiri-merasa-apa-yang-dilakukan-bintang-emon.jpg)