Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Sebut Vonis Mati Aulia Kesuma Terlalu Sadis: Semua Negara Sudah Menghapuskan Hukuman Mati

Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebut keputusan hakim terlalu sadis.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Chandra menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Ia menyebutkan vonis mati yang dijatuhkan pada kliennya dinilai terlalu sadis. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebut keputusan hakim terlalu sadis.

Kasus tersebut mulai mencapai babak akhir penyelesaian, selepas keduanya resmi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana alias Dana (23).

Terdakwa kasus pembunuhan, Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Terdakwa kasus pembunuhan, Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

 

BREAKING NEWS - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati terkait Pembunuhan Pupung Sadili-Dana

Sidang Aulia Kesuma Tertunda karena Tuntutan Belum Siap, Jaksa Penuntut Umum Enggan Berkomentar

Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Chandra menyayangkan putusan hakim tersebut.

Ia mengatakan bahwa vonis hukuman mati tersebut terlalu sadis, sebab ada fakta-fakta yang disebutkan bisa meringankan tuntutan terhadap Aulia dan putranya.

"Ini terlalu sadis," tegas Firman.

Ia beralasan sejumlah negara telah menghapuskan hukuman mati karena dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

"Pertama, semua negara sudah menghapuskan yang namanya hukuman mati," ujar Firman.

"Kasus apa pun, baik pembunuhan, tindak pidana korupsi, ataupun narkoba," lanjutnya.

Firman kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah pernyataan yang mengungkapkan adanya faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman kliennya.

"Padahal sekali lagi, di pledoi sudah kita jelaskan, banyak hal-hal yang meringankan kalau dilihat dari sudut pandang kita sebagai manusia," terang Firman.

FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Bantah Janjikan Rp 500 Juta ke Eksekutor

Satu diantara faktor tersebut adalah adanya otak pelaku pembunuhan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Firman dan kliennya, sudah meminta agar pelaku utama tersebut ditangkap lebih dahulu baru kemudian persidangan dilanjutkan sehingga terdapat kesaksian jelas dari dua belah pihak.

Namun Firman menyayangkan permintaannya tersebut tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertama jelas bahwa perencana utamanya yang bernama Aki belum tertangkap," jelas Firman.

"Di awal kita sebenarnya sudah meminta untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan," tandasnya.

Sementara itu kakak korban pembunuhan, Nani Sadili, menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya kasus peradilan tersebut hingga tingkat banding.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu ya, hakim tingkat tinggi nanti seperti apa keputusannya," kata Nani.

Ia juga berpesan pada pihak kuasa hukum Aulia agar tidak menjadikan putri Aulia dengan almarhum, Rena (4), sebagai alasan untuk meringankan hukuman pelaku.

Nani berserta saudara-saudaranya mengaku siap membesarkan Rena agar bisa mendapat pendidikan dan kehidupan yang layak.

"Saya sekali lagi tolong Pak Firman sebagai penasihat hukum, jangan memblow up terus si Rena itu bahwa ia tidak punya siapa-siapa,"

"Kami ini uwaknya ada banyak, saudara kami banyak. Kakak-kakak sepupunya ada enam. Kami semua sanggup dan siap merawatnya,"

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya, saya berharap Rena akan menjadi anak yang mendapat pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak,"

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

 

Persidangan Sempat Ditunda

Sidang kasus pembunuhan berencana suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin tertunda.

Awalnya sidang direncanakan digelar pada Selasa (2/6/2020).

Namun karena adanya ketidaksiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka sidang akhirnya ditunda.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2020), sidang yang tertunda tersebut beragendakan tuntutan dari JPU.

Sedangkan orang-orang yang dihadirkan dalam persidangan adalah Aulia Kesuma bersama Kusmawanto dan Suhartini yang merupakan eksekutor dari rencana Aulia.

Terkait batalnya persidangan, JPU Sigit Hendradi enggan berkomentar.

Sigit hanya mengiyakan bahwa memang ada berkas yang belum lengkap.

"Tuntutan belum siap, ada yang harus dilengkapi," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis (4/6/2020) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Aulia membunuh suaminya sendiri yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya Edi Pradana alias Dana pada Agustus 2019.

Adian Napitupulu Beberkan Utang BUMN Rp 5 Ribu Triliun, Arya Sinulingga: Jauh Nih dari Kenyataan

Aulia mengaku nekat membunuh kedua korbannya lantaran sakit hati kepada suaminya itu.

Ia merasa hanya dirinya yang bekerja keras demi kehidupan keluarga.

Pengakuan tesebut ia ceritakan saat menjalani wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

"Pak Edi itu orangnya enggak pernah kerja. Memang saya yang harus menanggung utangnya itu. Sedangkan dia enggak mengerti sama sekali, dia enggak pernah ada niat untuk mencari kerja," kata Aulia sambil terisak menahan tangis.

Aulia bercerita Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada tahun 2011.

Cekcok kecil pun kerap terjadi karena alasan-alasan remeh.

Anak tirinya Dana juga disebut-sebut menjadi sumber pertikaian.

"Bapak Edi selalu mem-protect kesalahan Dana. Dia enggak mau anaknya dianggap salah. Saya ngomong seperti ini bukan untuk membela diri, tapi tolonglah jangan judge (menhakimi) saya. Coba kalian menjadi saya satu hari saja, bagaimana rasanya," ujar Aulia.

Puncak konflik yang memicu Aulia nekat melakukan pembunuhan adalah ketika ia berutang kepada bank sebanyak Rp 10 miliar di tahun 2013.

Uang tersebut niatnya digunakan untuk membuka usaha restoran.

Namun karena cicilan per bulan yang sangat besar, Aulia lalu merasa stres bahkan berniat bunuh diri.

Aulia merasa Pupung lepas tangan dalam permasalahan utang tersebut.

Dirinya semula berharap agar rumah milik Pupung yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan bisa dijual untuk melunasi utang.

Tetapi permohonan itu ditolak oleh Pupung.

Akhirnya Aulia bersama anak kandungnya Kelvin mulai menyusun rencana.

Mereka bahkan menyewa pembunuh bayaran untuk melancarkan rencana mereka.

Pada hari kejadian, Pupung dan Dana tewas karena diracun menggunakan 30 butir obat tidur di kediaman mereka.

Selanjutnya Pupung dan Dana yang telah tewas, jenazah mereka dibawa ke Sukabumi yang kemudian dibakar di dalam mobil. (TribunWow.com/ Via/ Anung)

Tags:
Aulia KesumaJakarta SelatanPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved