Kasus Novel Baswedan
Mahfud MD soal Novel Baswedan: Saya Ini Koordinator, Menteri Koordinator Bukan Menteri Eksekutor
Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Kerusakan mata korban bukan sebagai akibat langsung perbuatan terdakwa melainkan kesalahan dalam penanganan," ujar tim pengacara terdakwa, dikutip dari tayangn YouTube Kompas TV.

Terlebih kala Novel menjalani perawatan di Jakarta Eye Center.
Tim advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.
Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.
Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."
"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari.
(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan, Biar Bertanggung Jawab Sendiri".