Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Mahfud MD soal Novel Baswedan: Saya Ini Koordinator, Menteri Koordinator Bukan Menteri Eksekutor

Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Dok. Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan. 

"Kerusakan mata korban bukan sebagai akibat langsung perbuatan terdakwa melainkan kesalahan dalam penanganan," ujar tim pengacara terdakwa, dikutip dari tayangn YouTube Kompas TV.

Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. (tangkapan di kanal YouTube Kompastv)
Mereka balik menuding Novel Baswedan karena tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak sabar selama menjalani perawatan medis pasca penyerangan.

Terlebih kala Novel menjalani perawatan di Jakarta Eye Center.

Tim advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

 

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.

Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari.

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan, Biar Bertanggung Jawab Sendiri".

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahfud MDNovel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved