Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Mahfud MD soal Novel Baswedan: Saya Ini Koordinator, Menteri Koordinator Bukan Menteri Eksekutor

Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Dok. Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerangan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menimbulkan polemik.

Masyarakat menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan apa yang dialami Novel Baswedan.

Berbagai tokoh publik turut menanggapi tuntutan yang diterima oleh penyerang Novel.

Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Namun, Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Ia menyebut, kasus tuntutan ringan penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. (Istimewa)

 

Mahfud menegaskan dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Menteri Eksekutor.

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Mahfud mengatakan, sebagai Menkopolhukam dirinya tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tegasnya.

Disamping itu, Mahfud MD menyatakan dalam mengajukan tuntutan, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tandasnya.

Novel dituding tak sabar saat jalani perawatan

Tim pengacara terdakwa menyebut kerusakan mata yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan clientnya.

Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (15/6/2020) kemarin.

Mereka menyampaikan, kerusakan mata korban diakibatkan kesalahan penanganan medis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahfud MDNovel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved