Kasus Novel Baswedan
Mahfud MD soal Novel Baswedan: Saya Ini Koordinator, Menteri Koordinator Bukan Menteri Eksekutor
Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerangan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menimbulkan polemik.
Masyarakat menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan apa yang dialami Novel Baswedan.
Berbagai tokoh publik turut menanggapi tuntutan yang diterima oleh penyerang Novel.
Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Namun, Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Ia menyebut, kasus tuntutan ringan penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Mahfud menegaskan dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Menteri Eksekutor.
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, sebagai Menkopolhukam dirinya tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.
"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tegasnya.
Disamping itu, Mahfud MD menyatakan dalam mengajukan tuntutan, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.
"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tandasnya.
Novel dituding tak sabar saat jalani perawatan
Tim pengacara terdakwa menyebut kerusakan mata yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan clientnya.
Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (15/6/2020) kemarin.
Mereka menyampaikan, kerusakan mata korban diakibatkan kesalahan penanganan medis.