Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Refly menjelaskan maksud ucapannya tentang hukuman yang maksimal belum tentu bersifat adil.
"Jadi jangan sampai ada tone di masyarakat yang menganggap bahwa yang adil bagi Novel adalah kalau kedua terdakwa ini dituntut maksimal," kata Refly.
Ia memberi contoh jika kedua terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara atau bahkan mendapat vonis serupa.
Refly menyebutkan para terdakwa tidak seharusnya dihukum jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.
"Jadi jangan-jangan persepsi adil di masyarakat seperti itu," komentarnya.
"Saya mengatakan, kalau memang yang bersangkutan memang melakukannya. Kalau bukan, terjadi yang namanya peradilan sesat," jelas Refly Harun.
Meskipun begitu, ia menilai keduanya dapat dituntut dengan delik memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum.
• Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting
Lihat videonya mulai menit 7:00
Novel Baswedan Pertanyakan Tuntutan 1 Tahun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Meskipun begitu, ia mempertanyakan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Sebelumnya diketahui kedua pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017.
• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Dilansir TribunWow.com, Novel menanggapi hasil pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku.