Kasus Novel Baswedan
Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
Sejumlah tokoh mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, kedatangan mereka berkaitan dengan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Dua di antara tokoh yang datang ke rumah Novel Baswedan yakni pengamat politik Rocky Gerung, dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Rocky Gerung mengatakan, ada kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan.

• Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Hal itu disampaikannya kepada awak media YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).
Mulanya, Refly Harun yang angkat bicara soal kedatangan ke rumah Novel.
Refly mengaku tak yakin dua oknum polisi itulah yang menjadi pelaku sesungguhnya.
"Kami pribadi menanyakan pada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," kata Refly.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka kan peradilannya bisa sesat."
Refly menyebut, jika bukan pelaku sesungguhnya, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari penjara.
Tak hanya itu, Refly menyebut hukuman satu tahun penjara terlalu ringan untuk terdakwa penyiraman air keras.
"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya harusnya tuntutannya dibebaskan," ujar Refly.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan dikursus ini akan selesai."
"Ketika kemudian nanti pelaku dihukum 3 tahun, 5 tahun, dilipatkan," sambungnya.
• Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin
Tak hanya itu, Refly juga meyakini ada hal besar yang ditutup-tutupi di balik kasus Novel.
Pasalnya, menurut dia penyiraman air keras kepada penyidik KPK bukanlah tindakan kriminal biasa.
"Jadi seolah-olah case closed, padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar," ucap Refly.
"Soal-soal yang mungkin terkait dengan dimensi kekuasaan, dengan dimensi-dimensi lain yang tidak hanya sekedar ordinary criminal."
"Bukan hanya sekedar kriminal biasa," imbuhnya.
Hal serupa disampaikan oleh Rocky Gerung.
Ia mengaku datang ke rumah Novel untuk memberikan dukungan.
"Untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan ini," ucap Rocky.
"Dan kita tahu Pak Novel aja udah enggak peduli matanya buta karena udah bertahun-tahun."
• Didatangi Refly Harun hingga Rocky Gerung, Novel Baswedan: Harap Tak Ada Lagi Orang Dapat Kezaliman
Rocky mengatakan, tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa justru menunjukkan ketidakadilan.
Bahkan, menurutnya tuntutan jaksa itu tak masuk akal.
"Jadi yang bahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan," tutur Rocky.
"Itu yang kita mau halangi supaya jangan (sampai) mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional itu."
"Jadi itu sebetulnya, karena itu teman-teman undang saya ke sini," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Rocky lantas mengaku ingin membuat gerakan untuk melindungi publik dari ketidakadilan kekuasaan.
"Kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan."
"Itu intinya," tandasnya.
Simak video berikut ini menit ke-1.52:
Terdakwa Tak Sengaja
Di sisi lain, sebelumnya Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.
Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.
Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
• Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.
Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.
Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.
"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.
Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.
"Terus fakta-fakta di lapangan diabaikan, hanya mengikuti keterangan terdakwa, yang dia punya hak untuk membela diri," papar Novel.
"Ini 'kan suatu hal yang aneh," kecamnya.
Novel lalu menyinggung peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya yang disebut sebagai ketidaksengajaan.
• Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini
Diketahui penyerangan itu terjadi saat Novel sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan anggota DPR dan oknum pejabat lainnya, serta menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Akibat penyiraman itu Novel harus menjalani perawatan.
Kini mata sebelah kiri Novel menjadi cacat permanen.
"Ditambah lagi ketika dikatakan 'tidak sengaja' tadi. Apakah iya, ketika menyiram dengan air keras, berarti dia tidak sengaja melukai?" tanya Novel.
"Saya kira logikanya aneh," tegasnya.
Ia juga menyinggung pengertian 'sengaja' yang telah dibelokkan.
"Tambah lagi pengertian mengenai apa itu 'sengaja'," ungkit Novel.
Menurut Novel, dalam ranah hukum ada pengertian sendiri tentang perbuatan yang disengaja.
Novel menyebutkan hal tersebut adalah pengertian dasar yang dipahami mahasiswa hukum.
"Tentunya apabila orang awam dengan orang yang belajar hukum, pengertian 'sengaja' itu berbeda," kata Novel.
"Pengertian sengaja dalam ilmu hukum itu diajarkan di pelajaran kuliah mahasiswa hukum. Saya kira di awal-awal tentang ilmu pembuktian," tuturnya.
Novel mengecam alasan yang diungkapkan pelaku dalam penyidikan.
"Apabila hal itu tidak dimengerti, kira-kira kita mau ngomong apa lagi? Saya kira keterlaluan," tandas Novel. (TribunWow.com)