Terkini Nasional
Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Dua pelaku penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).

• Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
Kasus tersebut kemudian menarik perhatian publik, termasuk komika Bintang Emon yang videonya menjadi viral.
Senada dengan komika tersebut, Refly Harun menilai seharusnya penyerang Novel Baswedan mendapat hukuman pemberatan.
Awalnya, ia mengungkapkan alasan pemberatan hukuman tersebut.
"Ada empat hal yang harus dipertimbangkan," kata Refly Harun.
Ia menyinggung kasus tersebut bahkan menjadi sorotan komika.
Refly menilai seseorang yang berangkat subuh untuk menyiramkan air keras pasti punya niat yang sengaja.
"Seperti yang dikutip atau di-broadcast oleh seorang komedian, tidak mungkin kemudian bangun subuh-subuh lalu tidak punya niat," kata Refly.
"Lalu kemudian niat itu dijelmakan dengan membawa air keras, lalu air keras itu disiramkan," lanjutnya.
Refly juga menyoroti penggunaan air keras untuk menyerang Novel Baswedan.
Menurut Refly, air keras sama berbahayanya dengan benda tajam lainnya.
Ia menilai penggunaan air keras untuk menyerang sama dengan penganiayaan.
"Selain niat adalah alat. Alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan sama berbahayanya dengan benda-benda tajam seperti pisau, pedang, bahkan pistol sekalipun," paparnya.
• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK
Refly lalu membahas akibat yang ditimbulkan dari penyiraman air keras tersebut.
Seperti diketahui, kedua mata Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Bahkan mata sebelah kirinya mengalami kebutaan.
"Terbukti unsur ketiga adalah soal akibat. Akibat yang ditimbulkan sungguh luar biasa, yaitu menimbulkan kebutaan," tutur Refly.
"Mata kirinya buta, tidak bisa melihat," ungkapnya.
Refly menyebutkan dirinya sudah menyaksikan sendiri akibat penyerangan itu pada mata Novel Baswedan.
"Saya tadi dengan beberapa orang sempat ke rumah yang bersangkutan," kata ahli hukum tersebut.
"Ketika salat asar ke masjid dekat rumahnya, dia terlihat sehabis assalamualaikum, Novel memberikan cairan di mata kanannya yang masih bisa melihat," ungkap Refly.
Pertimbangan keempat adalah penyerangan dilakukan terhadap petugas negara.
Seperti diketahui, saat itu Novel terlibat dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik.
"Yang keempat, ini dilakukan terhadap petugas negara yang menjalankan tugasnya," kata Refly Harun.
• Novel Baswedan Desak Jokowi Turun Tangan soal Kasusnya, Masinton: Apa-apa Presiden, Jangan Lebay
Lihat videonya mulai dari awal:
Disebut Air Aki
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan penyiraman air keras ke wajahnya pernah diragukan.
Penyiraman yang terjadi pada 11 April 2017 tersebut pernah disebut menggunakan air aki.
Padahal akibat peristiwa itu kedua mata Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Dilansir TribunWow.com, Novel mengungkapkan fakta tersebut dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/5/2020).
• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Hal itu ia sampaikan setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Keduanya dituntut 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan.
Korban lalu menduga ada upaya pembelokan fakta bahwa penyerangan tidak menggunakan air keras.

"Saya melihatnya ada upaya untuk mengalihkan bahwa air yang disiram ke wajah saya adalah air aki katanya," komentar Novel Baswedan.
"Hal ini yang di persidangan saya heran. Ada seperti upaya untuk membentuk persepsi itu," lanjutnya.
Setelah peristiwa penyiraman air keras, Novel harus dirawat di unit khusus yang menangani luka bakar.
"Sedangkan saya sendiri merasakan wajah saya seperti terbakar, kemudian luka di wajah saya dirawat di Unit Luka Bakar di Singapore General Hospital dan ditangani oleh dokter ahli luka bakar," jelas Novel.
"Ada luka yang serius akibat bahan kimia di mata saya," tambahnya.
Akibat kejadian itu, Novel ini mengalami gangguan penglihatan.
Mata sebelah kirinya bahkan buta permanen.
• Tanggapi Kejanggalan Saor Siagian soal Kasus Novel Baswedan, Masinton: Gak Usah Melebar ke Mana-mana
Melihat akibat tersebut, Novel meragukan pengakuan terdakwa bahwa penyerangan menggunakan air aki.
"Akibatnya mata kiri saya betul-betul buta permanen dan yang kanan saya hanya bisa sekitar 40-50 persen," tutur Novel.
"Ketika melihat hal itu, apa iya air aki bisa seperti itu?" tanya dia.
Tidak hanya itu, pada bukti lapangan terlihat beton yang terkena air keras turut melepuh.
"Ditambah lagi fakta di lapangan, beton yang kena air tadi itu ternyata melepuh dan berubah warna. Hingga setahun lebih masih terlihat," kata Novel.
"Itu saksi-saksi mengetahui," jelasnya.
Saksi-saksi yang ada pada tempat kejadian juga mencium bau menyengat yang khas ada pada air keras.
"Ditambah lagi saksi-saksi yang mengamankan atau menepikan air keras yang ada di tempat penyiraman kepada saya mereka mencium baunya sangat menyengat," kata Novel.
"Ada yang memegang baju yang saya gunakan saat itu terasa panas," paparnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Novel meragukan bahwa penyiraman dilakukan dengan air aki.
Ia menduga pembelokan fakta itu dilakukan agar dapat menurunkan tuntutan menjadi penganiayaan ringan.
"Hal itu bukan ciri-ciri air aki. Ketika dikatakan air aki, maka terlihat seolah-olah ini penganiayaan ringan," jelas Novel.
"Saya kira ini pengelabuan fakta. Masalahnya adalah apa yang membuat yakin itu adalah air aki kecuali keterangan terdakwa?" sindirnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)