Mayat Terbakar di Mobil
BREAKING NEWS - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati terkait Pembunuhan Pupung Sadili-Dana
Aulia Kesuma terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ibu-anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Para terdakwa itu terbukti melakukan pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
• Sidang Aulia Kesuma Tertunda karena Tuntutan Belum Siap, Jaksa Penuntut Umum Enggan Berkomentar
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi. Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (4/6/2020).
Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
Awal mula kasus Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.
Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
• FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Bantah Janjikan Rp 500 Juta ke Eksekutor
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.
Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel"