Breaking News:

Terkini Nasional

Arya Sinulingga Jawab soal Isu 'Orang Titipan' BUMN: Kalau Kapabilitas Memungkinkan Kenapa Enggak?

Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga memastikan elite-elite di BUMN berasal dari kalangan profesional.

YouTube KompasTV
Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/6/2020). 

Lantas, Arya mengklaim BUMN membutuhkan sosok yang profesional.

"Kalau tidak memungkinkan ya apa boleh buat," kata Arya.

"Karena memang saat ini saatnya untuk BUMN harus profesional."

Apalagi, kini banyak perusahaan BUMN yang disebutnya mengalami penurunan.

Sosok profesional dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah di BUMN.

"Apalagi dengan kondisi konstan seperti ini, kalau tanpa pengelolaanya profesional ini pasti berbahaya," tutur Arya.

"Karena kita tahu bahwa kondisi banyak perusahaan saat ini memang mengalami penurunan."

Menurut Arya, kondisi sejumlah perusahaan BUMN semakin buruk setelah dilanda Virus Corona.

Karena itu, profesionalitas pejabat BUMN disebutnya sangat diuji di masa pandemi ini.

"Dan eksekutif-eksekutif BUMN diuji benar dengan Corona ini."

"Apakah mereka punya profesional enggak menangani BUMN-nya, menangani perusahaan-perusahaannya."

"Jadi BUMN ini benar-benar mengedepankan yang namanya profesionalitas dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahannya," tandasnya.

Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk 2 Jenderal TNI dan Polri Jadi Komisaris PT Bukit Asam, Ini Sosoknya

Simak video berikut ini menit ke-6.55:

Adian Napitupulu Beberkan Percakapan dengan Jokowi

Sementara itu, berikut ini isi lengkap penjelasan Adian Napitupulu soal perbincangannya dengan Jokowi, dikutip dari wartakotalive.com, Minggu (14/6/2020):

Selamatkan Garuda dengan PMN Atau Investasi Pemerintah, Bukan Pinjaman yang Tidak Ada Dasar Hukum

Setelah pertemuan dengan Presiden kemarin, banyak sekali pendapat, pandangan komentar yang muncul.

Ada yang positif, ada yang negatif.

Selama semua pro kontra itu berbasis data dan argumentasi logis, lebih bagus lagi jika pro kontra itu punya muatan ilmiah, dengan demikian Demokrasi sungguh menjadi sangat indah.

Tetapi Demokrasi akan kehilangan keindahannya jika pro kontra lahir dari dukungan berlebihan yang irasional maupun kebencian.

Ini salah satu dari sekitar 5 atau 6 materi pembicaraan saya dengan Presiden, khususnya terkait dengan BUMN.

Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi Nasional, Corona, Pertanahan, PHK di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA).

Rencana penutupan sekitar 2000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya.

Kemudian saya menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 triliun pada Garuda. Kenapa demikian?

Karena menurut saya, pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23 tahun 2020.

Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020, dan tentunya juga melanggar UU induknya, yaitu No 2 tahun 2020.

Jika dipaksakan, maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak selamat'.

Begini penjelasannya, Dalam PP 23 tahun 2020 hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pertama, PENYERTAAN MODAL NEGARA. Kedua, PENEMPATAN DANA. Ketiga, INVESTASI PEMERINTAH. Keempat, PENJAMINAN.

Bagaimana penjelasan ke empat hal itu dalam PP adalah sebagai berikut:

1. PENYERTAAN MODAL NEGARA yang selanjutnya di singkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Atau, penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

2. PENEMPATAN DANA adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

3. INVESTASI PEMERINTAH adalah penempatan sejumlah dana dan atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, social, dan atau manfaat lainnya.

4. PENJAMINAN adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin pada penerima jaminan.

Dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada, peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk PENYERTAAN MODAL NEGARA atau dalam bentuk INVESTASI PEMERINTAH.

Tidak ada kemungkinan bantuan lain pada Garuda selain kedua hal tersebut.

Yang mengherankan kenapa Kementerian BUMN juga Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP, padahal itu menguntungkan negara.

Kementerian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan berikut hari disebut Pinjaman/utang.

Saya mencoba mencari apa dasar hukum yang membuat Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan merasa yakin bahwa pemberian pinjaman pada Garuda itu dimungkinkan dan punya dasar hukum.

Kalau hanya berdasarkan pada PP 23 tahu 2020 jelas Pinjaman tidak masuk satu dari 4 pilihan tersebut di atas.

Lalu mungkin tidak Pinjaman diberikan? Kalau sekadar bicara mungkin atau tidak mungkin tentu bisa membuka debat kusir yang sangat panjang.

Nah, untuk keluar dari perdebatan, ada baiknya kita mencari dasar hukum dalam UU maupun PP maupun Peraturan Menteri, yang bisa menjelaskan lebih jauh tentang yang terkait dengan Investasi Pemerintah dan Pinjaman.

Rujukan saya adalah UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no 08 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah, serta Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia no.190/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi investasi pemerintah.

Dari UU, PP, hingga Permenkeu tersebut menurut saya sekali lagi sangat jelas bahwa bantuan yang bisa diberikan pada Garuda tetap tidak bisa dikategorikan pinjaman.

Melainkan, masuk kategori Investasi yang berupa pembelian saham, obligasi, surat utang atau investasi langsung sebagai tambahan modal.

Di luar itu pilihan lainnya ya PMN (Penyertaan Modal Negara) di mana posisi Pemerintah adalah sebagai pemilik modal, bukan sebatas pemberi pinjaman.

Tentunya dengan konsekuensi pemilik saham di luar pemerintah sahamnya akan terdelusi sementara komposisi saham Pemerintah semakin banyak, mungkin bisa naik dari 60 an % menjadi 75 % atau 90 % bahkan bisa lebih.

Bila hal itu terjadi, maka harusnya Menteri BUMN dan Keuangan bangga dan senang jika Saham Negara bisa bertambah banyak di Garuda.

Jadi baiknya para Menteri berjuanglah untuk PMN atau INVESTASI PEMERINTAH, bukan untuk Pinjaman yang berpotensi melanggar PP 23 /2020 dan UU 1/2020.

Bagaimana respons Presiden saat saya menyampaikan hal itu? Presiden tidak marah, tidak menunjukkan wajah kesal.

Presiden mendengar, sembari membuat cukup banyak catatan dan berbicara menegaskan beberapa hal yang dirasa perlu.

Ketika pembicaraan telah berlangsung sekitar 60 hingga 70 menit dan seluruh percakapan telah selesai, saya pamit pada Presiden dan Presiden berdiri lalu mengantar saya sampai ke pintu teras tempat Golf Car menjemput.

Lalu bagaimana jika Presiden mengambil keputusan lain yang berbeda dengan yang saya sampaikan?

Menurut saya tugas saya adalah berbicara, mengingatkan, menyampaikan informasi.

Bagaimana Presiden menggunakan dan menyikapi apa yang saya sampaikan, itu 100% hak Presiden.

Saya sebagai pendukung Jokowi dari saat ia maju sebagai Gubernur DKI, Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019, memiliki kewajiban moral dan sejarah untuk menjaga agar Jokowi tidak terjerumus dalam peluang terjadinya pelanggaran terhadap PP 23/2020 dan UU.

Saya tidak peduli ada yang mau marah, kesal, ngebully, mengecam, atau menyebar fitnah apapun.

Bagi saya kepedulian tertinggi sebagai pendukung Jokowi, sebagi pemilih Jokowi, sebagai warga negara, sebagai Rakyat Indonesia, adalah memastikan uang negara untuk menyelamatkan negara dan Rakyat bukan untuk menyelamatkan saham swasta di Garuda.

Hormat Saya

Adian Napitupulu

Sekjen PENA 98

#JagaJokowiDariJebakan
#PmnUntukGaruda
#SelamatkanUangNegara.
(TribunWow.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Beberkan Isi Perbincangannya dengan Jokowi, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Marah

Tags:
Adian NapitupuluArya SinulinggaBUMN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved