Breaking News:

Cerita Selebriti

4 Fakta Sengketa Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Terancam Harus Ganti Nama dan Logo Gerainya

Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik selebriti acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.

Editor: Atri Wahyu Mukti
tribunnews
I Am Geprek Bensu - Ruben Onsu 

Oleh karena itu, menurut Minola, Ruben tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Untuk diketahui, dalam putusan MA, sebagian mengabulkan rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan membatalkan enam sertifikat kelas 43 pihak Ruben.

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 itu sendiri mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.

Meski Kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Ya Enggak Usah Ditutup

4. Bisa saja ganti logo dan format nama

Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.

Hanya saja, kata Minola, terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.

Minola menganggap putusan kasasi MA belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkrah jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut."

"Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Geprek Bensu Milik Ruben, Terancam Dicoret dari Daftar Merek hingga Ganti Logo"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Ruben OnsuGeprek BensuMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved