Breaking News:

Cerita Selebriti

4 Fakta Sengketa Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Terancam Harus Ganti Nama dan Logo Gerainya

Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik selebriti acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.

Editor: Atri Wahyu Mukti
tribunnews
I Am Geprek Bensu - Ruben Onsu 

TRIBUNWOW.COM - Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik selebriti acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Malahan, MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Di sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers terkait sengketa merek dagang ini.

Ruben Onsu pemilik Geprek Bensu.
Ruben Onsu pemilik Geprek Bensu. (Instagram/@ruben_onsu)

Kata Jordi Onsu soal Sengketa Merek Geprek Bensu, Tak Lamar Jadi Manajer hingga Bantah Curi Resep

1. PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020).
Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube KH Infotainmet)

2. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu

Beriringan dengan itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Pengacara Ruben Onsu soal Kasus Geprek Bensu: Tahun 2018 Kok Benito Berubah Jadi Benny Sujono?

3. Tak harus tutup gerai Geprek Bensu

Meskipun MA menolak kasasi, Minola mengatakan bahwa kliennya tidak harus menutup gerai Geprek Bensu.

Pihak Ruben Onsu masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Ruben OnsuGeprek BensuMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved