Virus Corona
Ungkap Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah di RS, Gugus Tugas: Pukul Mobil Ambulans, Dorong Petugas
Sempat viral di media sosial video penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 dari RS Paru Karang Tembok, Surabaya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
"Bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulan," imbuhnya.
Joni menuturkan bahwa kedatangan petugas memakai alat pelindung diri (APD) tersebut tidak disambut baik oleh warga.
Sejumlah orang malah mengusir para petugas tersebut dengan kekerasan.
"Selanjutnya, masa anarkis dengan memukul mobil ambulans dan mendorong petugas, tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni.
"Dan petugas kembali ke rumah sakit, setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulan menuju ke TPU Keputih Surabaya," tambahnya.
Menurut undang-undang kekarantinaan, perilaku masyarakat yang bertentangan dengan protokol kesehatan tersebut bisa dikenai hukum pidana.
Namun, ia merasa iba terhadap keluarga pasien yang masih dalam kondisi berduka.
"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa kena sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi," ucap Joni.
"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih, masa akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Diketahui, pihak keluarga yang nekat membawa pulang pasien tersebut adalah warga dari wilayah Pegirian, Semampir, Surabaya.
"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," kata Camat Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah, Senin (8/6/2020).
Tokoh setempat beserta jajaran Muspika dan Puskesmas sempat melakukan negosiasi dengan keluarga pasien tersebut.
Mereka akhirnya mencapai persetujuan dan jenazah pasien tersebut kemudian dimakamkan di area pemakaman yang telah ditentukan.
• Bantah Harus Berdamai dengan Corona, dr Erlina Burhan Pilih Jadikan Musuh: Virus Gak Ada Akalnya
Selain itu, keluarga pasien yang berkontak dengan jenazah tersebut juga diwajibkan mejalani rapid test.
Seluruhnya dinyatakan non reaktif, namun tetap harus menjalankan karantina mandiri.