Breaking News:

Virus Corona

Sosiolog Duga Adat dan Agama Sebabkan Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19: Ada Pergulatan

Pakar Sosiolog UI Imam Prasodjo menduga kebiasaan adat dan keagamaan tentang memperlakukan jenazah jadi faktor terjadinya jemput paksa jenazah Covid.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Pakar Sosiolog UI Imam Prasodjo di acara KOMPAS SIANG, Rabu (10/6/2020). Imam menduga kebiasaan dalam adat dan keagamaan menjadi faktor pendorong masyarakat nekat mengambil paksa jenazah Covid-19. 

Imam berharap sosialisasi bahaya Covid-19 terhadap masyarakat tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Jangan dibiarkan masing-masing perawat atau dokter itu menjelaskan secara sendiri-sendiri," ujarnya.

Menurutnya perlu metode sosialisasi yang efektif agar masyarakat paham akan bahaya Covid-19, terutama soal pengurusan jenazah.

"Kalau perlu dibantu secara virtual sehingga pasien lebih memahami apa dampak yang terjadi kalau seandainya jenazah itu diambil begitu saja dan tidak diperlakukan sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Waspadai Klaster Baru Makassar, Gubernur Sulsel Buru Oknum yang Jemput Paksa Jenazah Corona: 3 RS

 

 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 31 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.

Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.

MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.

Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi. Kalau memang terbukti, akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Sementara ini 31 orang yang telah diamankan akan diperiksa dengan rapid test untuk memastikan status mereka.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu, tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

 Dokter Spesialis Paru Soroti Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona: Bisa Menularkan Virus ke Sekitarnya

Simak tayangan selengkapnya dari menit ke-2.15:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Imam PrasodjoMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved