Virus Corona
Sosiolog Duga Adat dan Agama Sebabkan Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19: Ada Pergulatan
Pakar Sosiolog UI Imam Prasodjo menduga kebiasaan adat dan keagamaan tentang memperlakukan jenazah jadi faktor terjadinya jemput paksa jenazah Covid.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus penjemputan jenazah pasien Covid-19 berulang kali terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pakar Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo menduga kebiasaan adat dan agama yang telah mengakar di masyarakat mendorong warga untuk menjemput paksa jenazah Covid-19.
Ia mengatakan masyarakat di lapangan lebih percaya terhadap adat dan kebiasaan ketimbang fakta ilmiah bahwa Covid-19 berbahaya bagi kesehatan.

• Teriakan Dzikir Warnai Penjemputan Paksa Jenazah PDP Covid-19 oleh Ratusan Warga di Manado
Dikutip dari acara KOMPAS SIANG, Rabu (10/6/2020), awalnya Imam menjelaskan di lapangan kini terjadi pertentangan antara public knowledge (pengetahuan masyarakat) dan scientific knowledge (pengetahuan ilmiah).
"Pertama adalah public knowledge, pengetahuan yang dipahami atau pemahaman yang dipahami oleh masyarakat dari manapun itu sumbernya," kata Imam.
Imam mengatakan kebiasaan dalam adat maupun agama dalam memperlakukan jenazah adalah satu di antara beberapa faktor di balik kasus penjemputan jenazah secara paksa.
"Dan juga mungkin ada kendala-kendala karena protokol ataupun adat kebiasaan, keagamaan misalnya bagiamana memperlakukan jenazah," papar Imam.
"Di satu sisi ada scientific knowledge, pengetahuan berdasarkan ilmu pengetahuan, sains."
"Kaitannya dengan Covid ini yang tentu punya daya tular, punya tingkat bahaya yang berbeda dengan penyakit-penyakit yang lain," sambungnya.
Imam melihat masyarakat lebih condong percaya dan mengaplikasikan public knowledge dibandingkan percaya terhadap fakta ilmiah.
"Ini ada gap, ada kesenjangan, sehingga terjadilah itu pergulatan yang satu tidak percaya atau bahkan menganggap kalau sudah dinyatakan ini ada Covidnya, itu akan merepotkan sekali bagi keluarga," urai Imam.
"Pada saat yang sama bisa jadi mereka tidak memahami persis tentang dampak seandainya pasien yang terinfeksi Covid ini dimakamkan secara biasa."
Imam mengatakan kesenjangan antara public knowledge dengan scientific knowledge yang terjadi di masyarakat harus segera diatasi.
Di samping kesenjangan tersebut, Imam mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh rumah sakit diduga belum efektif untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19.
"Public trust (kepercayaan publik) juga bisa jadi bagian dari masalah karena rumah sakit bisa jadi belum efektif untuk menjelaskan kepada pasiennya," ujar Imam.
"Oleh karena itu materi tentang pembelajaran atau pemahaman kepada pasien itu perlu dibuat."
Imam berharap sosialisasi bahaya Covid-19 terhadap masyarakat tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.
"Jangan dibiarkan masing-masing perawat atau dokter itu menjelaskan secara sendiri-sendiri," ujarnya.
Menurutnya perlu metode sosialisasi yang efektif agar masyarakat paham akan bahaya Covid-19, terutama soal pengurusan jenazah.
"Kalau perlu dibantu secara virtual sehingga pasien lebih memahami apa dampak yang terjadi kalau seandainya jenazah itu diambil begitu saja dan tidak diperlakukan sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
• Waspadai Klaster Baru Makassar, Gubernur Sulsel Buru Oknum yang Jemput Paksa Jenazah Corona: 3 RS
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 31 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.
Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.
"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.
Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.
MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.
Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.
"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi. Kalau memang terbukti, akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.
Sementara ini 31 orang yang telah diamankan akan diperiksa dengan rapid test untuk memastikan status mereka.
"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.
"Kalau reaktif akan kita rawat dulu, tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
• Dokter Spesialis Paru Soroti Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona: Bisa Menularkan Virus ke Sekitarnya
Simak tayangan selengkapnya dari menit ke-2.15:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"