Breaking News:

Terkini Nasional

Revisi Aturan Jumlah Penumpang Kendaraan, Menhub Budi Karya Sebut agar Masyarakat Tetap Produktif

Publik dikejutkan dengan adanya perubahan kebijakan terkait aturan jumlah penumpang kendaraan oleh Kemenhub.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube/KompasTV
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menghapus aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang transportasi.

Hal ini berlaku bagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan kendaraan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.

Menhub Budi Karya Sebut Penerapan New Normal Punya Dua Keuntungan: Jadi Kunci Utama

Masuki New Normal, Menhub Budi Karya Revisi Aturan Kapasitas Transportasi Tak Lagi 50 Persen

Dikutip dari artikel KompasTV, Selasa (9/6/2020), penghapusan aturan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam Permenhub tersebut, kapasitas penumpang pesawat diperbolehkan hingga 70 persen sesuai dengan armada.

“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Budi Karya.

Budi menambahkan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Transportasi Kembali Ramai, Sosiolog Imam Prasodjo Tegas Salahkan Kemenhub: Mohon Maaf

PSBB Simpang Siur, Sosiolog Imam Prasodjo Kritik Budi Karya Sumadi: Lubang Terbesar Ada di Kemenhub

Selain itu, Budi mengatakan penghapusan pembatasan jumlah penumpang ini diharapkan agar masyarakat dapat tetap produktif.

Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan ketat dalam kendaraan.

Seperti penyemprotan disinfektan, serta penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan juga sarung tangan untuk pengendara.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib

Sumber: Kompas TV
Tags:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Budi Karya SumadiCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved