Terkini Daerah
Balita di Samarinda Dicabuli Pria 45 Tahun, Pihak Pelaku Minta Damai dan Sogok dengan Sejumlah Uang
Seorang balita, sebut saja Bunga (5) mengalami trauma berat setelah dicabuli EF (45), suami dari pemilik tempat penitipan anak di Samarinda.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Setelah laporan, ia mengaku sering dihubungi pihak pelaku.
Pelaku mencoba menyogok dengan sejumlah uang agar kasusnya tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.
"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai. Tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Pihaknya berharap kasus yang menimpa anaknya diusut secara tuntas dan pelaku dapat hukuman setimpal.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Bahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Alami Trauma, Ibunya Disogok Uang Damai