Breaking News:

Virus Corona

Ojol Boleh Beroperasi selama PSBB Transisi Jakarta, namun Tak Boleh di Wilayah Zona Merah Berikut

operasional ojek online (ojol) masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Polisi tempel stiker di kendaraan pengemudi ojek online, Rabu (22/4/2020) . 

TRIBUNWOW.COM - Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan resmi sudah diizinkan untuk kembali membawa penumpang mulai hari ini.

Namun demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.

Seperti diketahui, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, namun masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bila ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebut Warga DKI Abai saat PSBB Transisi, Pakar Epidemiologi Beberkan Risiko Besar: Jangan Main-main

Gamblang Sebut Pemprov Jakarta Coba-coba, Pengamat Soroti PSBB Transisi: Melonjak Lagi, Hentikan

Bahkah pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.

"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, namun datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.

Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB Transisi pekan lalu.

Mitra pengemudi Grab diperlengkapi alat perlindungan diri, salah satunya masker.
Mitra pengemudi Grab diperlengkapi alat perlindungan diri, salah satunya masker. (Grab Indonesia)

"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.

Usulkan PSBB Bentuk Lain, Pandu Riono Kritik Pemerintah Terlalu Dominan: Banyak Daerah Berhasil

Berikut daftar 66 RW yang masuk dalam katergori zona merah di Jakarta Per 7 Juni 2020 ;

KEL. CEMPAKA BARU, RW 002

KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001

KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002

KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003

KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ojek OnlinePSBBPSBB TransisiJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved