Cerita Selebriti
Baim Wong Telepon Pengacara soal Kasus Pencemaran Nama Baik: Ngomongnya Gila Bro, Enggak Mikir Sih
Baim Wong menelepon rekan pengacaranya untuk dimintai pendapat terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
"Gue bilang kan pelanggaran hukumnya ada, tapi pelanggaran hukum seperti apa kan gue harus lihat isinya dulu untuk melihat hubungannya dengan ketentuan hukum," tutur si pengacara.
"Jadi setelah gua lihat ya memang menurut gua, ada beberapa kalimat yaitu yang sifatnya memang memojokkan, fitnah, mencemarkan nama baik dan itu memang dilarang oleh undang-undang," tambahnya.
• Raffi Ahmad Terinspirasi dari Ruben Onsu Kasuskan Anton: Malah Baim Waktu Itu Pegawainya Sendiri
• Disarankan Ruben Onsu untuk Laporkan Anton ke Polisi, Raffi Ahmad: Baim Wong juga Lakukan Itu
Sang pengacara melanjutkan, pelaku bisa saja dijerat dengan UU ITE dengan ancaman denda sebesar Rp 750 juta dan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Undang-undang ITE apa lagi kalau itu diupload, ada ancaman juga itu, kalau sekarang kalau enggak salah 750 juta,"
"Iya, ancaman pidananya tinggi kalau yang seperti itu, itu kalau di UU ITE kalau pasal 27 ayat 3 tentang fitnah dan pencemaran nama baik, ancamannya pidananya bisa sampai 4 tahun."
Mendengar hal tersebut, Baim tampak menyayangkan lantaran tindakan yang sepele memang bisa berdampak berbaya bagi palakunya.
"Lama cuma untuk segitu doang, dia enggak mikir sih bro ya bisa 4 tahun," ucap Baim.
Oleh sebab itu, sang pengacara juga mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan realistis menggunakan media sosial.
Melihat video pelaku yang melontarkan banyak kata-kata kasar, Baim tak heran bila Nagita Slavina dan Raffi Ahmad sampai gemas dengan pelaku.
"Bener banget makanya, mereka (Raffi da Gigi) gemes banget," kata Baim.
"Tapi hukumannya berat ya bro, tapi ngomongnya juga gila bro, ****," tambahnya.
• Baim Wong Justru Takut Jadi YouTuber Ranking 1 Indonesia: Tolong Tegur Saya kalau Saya Berubah
Meski begitu, pengacara masih menyarankan agar kasus tersebut diklarifikasi terlebih dahulu.
Sebab, upaya pidana adalah upaya terakhir bila pelaku memang tidak bisa dimaafkan oleh pihak yang dirugikan.
"Ya mungkin untuk sementara bisa diklarifikasi dulu lah, artinya kan kita juga enggak perlu semua hal kita bawa ke ranah hukum," tutur pengacara.
"Kalau toh dia mengakui kesalahan, minta maaf, berjanji tidak mengulangi dan menjadi pelajaran ya aku rasa cukuplah, karena prinsipnya hukum pidana itu upaya terakhir," imbuhnya.
Mendengar hal tersebut, Baim Wong tampak puas.
Ayah Kiano Tiger Wong itu mengimbau untuk berhati-hati karena semua pasti ada hukumnya.
"Semuanya pasti ada hukumannya, itu udah pakarnya tuh," tegas Baim.
• Interogasi Pelaku Pencemaran Nama Baik Keluarganya, Raffi Ahmad: Mau Baim Mau Saya, Ya Kita Marah
Simak videonya mulai 5.40
(TribunWow.com/Rilo)