Virus Corona
Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Warga DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia belum boleh berkegiatan selama masa transisi.
Alasan dia, tiga kelompok itu masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.
Berikutnya, selama masa transisi, apakah warga boleh makan di restoran?
Boleh. Sebab, restoran mandiri boleh menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni mendatang.
Namun, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya. Restoran juga dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.
• Masuki New Normal, Mentan Syahrul Yasin Limpo: 11 Bahan Pokok Kita dalam Kondisi Aman
Bagaimana dengan kegiatan olahraga? Apakah warga boleh berolahraga di luar?
Kegiatan olahraga outdoor bisa dilakukan mulai hari ini. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, pengelola prasarana olahraga tidak diperbolehkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang penonton.
Kemudian, apakah warga boleh menggelar resepsi pernikahan selama masa transisi?
Resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, dan pasar malam yang sifatnya mengumpulkan banyak orang belum diizinkan digelar di Jakarta pada masa PSBB transisi.
Lalu, apakah akses keluar masuk wilayah Jakarta dilonggarkan selama masa PSBB transisi?
Tidak. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta.
Bagaimana cara mengajukan SIKM?
Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.
Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta". Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Jawab Soal PSBB Transisi Jakarta: Yang Kini Boleh Dilakukan dan Masih Dilarang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pos-check-point-jalan-ciledug-raya-jakarta-minggu-2452020.jpg)