Virus Corona
Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Warga DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Jawabannya iya, jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bagaimana dengan ojek online? Apakah boleh mengangkut penumpang?
Boleh. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020.
Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Apakah boleh ibadah di rumah ibadah?
Boleh. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat.
Masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
• Kisah Pasien Positif Corona di Jogya yang Lahirkan Bayi dengan Kondisi Sehat, Harus Pisah Sementara
Bagaimana dengan bekerja di kantor? Apakah perkantoran sudah boleh beroperasi?
Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.
Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
Perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor agar tidak terjadi penumpukan pada satu waktu.
Lalu, apakah warga boleh berkunjung ke tempat-tempat rekreasi?
Boleh saja, asalkan sehat. Tempat rekreasi indoor dan outdoor serta kebun binatang diperbolehkan buka mulai 20-21 Juni 2020, sedangkan pantai boleh dibuka pada 13-14 Juni 2020.
• Sempat Dianggap Tingkatkan Risiko Kematian Pasien Corona, Hidroksiklorokuin Kembali Diujicoba WHO
Bagaimana dengan ibu hamil dan anak-anak?
Ibu hamil dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi selama PSBB transisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pos-check-point-jalan-ciledug-raya-jakarta-minggu-2452020.jpg)