Breaking News:

Virus Corona

Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Warga DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi.

Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberikan salam usai pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria dengan 81 suara berhasil mengalahkan politisi PKS Nurmansyah Lubis yang hanya memperoleh 17 suara, pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberikan salam usai pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria dengan 81 suara berhasil mengalahkan politisi PKS Nurmansyah Lubis yang hanya memperoleh 17 suara, pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/HUMAS DKI/DADANG S)

Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi.

Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi.

Berikut tanya jawab soal yang boleh dilakukan dan masih dilarang selama masa transisi.

Prediksi Puncak Corona pada Juni Ini, Hermawan Dukung Perpanjangan PSBB DKI: Pak Gubernur Bijak Ya

Apakah warga boleh menerima tamu di rumah ?

Jawabannya boleh. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.

Apakah warga boleh beraktivitas di luar rumah ?

Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat.

Warga juga wajib memakai masker selama beraktivitas di luar. Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.

Jika berpergian menggunakan kendaraan pribadi, apakah jumlah penumpang masih dibatasi?

Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk.

Asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga.

Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Jatim Alami Lonjakan Tajam Kasus Corona, Sosiolog Singgung Arus Mudik Lebaran: Saya Terperanjat Juga

Berikutnya, apakah jumlah penumpang kendaraan umum juga dibatasi?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
JakartaPSBBVirus CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved