Breaking News:

Virus Corona

Rumah Ibadah di DKI Mulai Dibuka, Jamaah Tetap Harus Taati Protokol Kesehatan Covid-19, Apa Saja?

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali rumah ibadah mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.

Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

"Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.

Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."

"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Fatwa MUI Terbaru: Salat Jumat di Masjid Diperbolehkan, Sejumlah Aturan Diterapkan Demi Cegah Corona

"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.

Anies menambahkan, dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan tetap ditegakkan.

"Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada pengecualian."

"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.

Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IbadahDKI JakartaCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved