Breaking News:

Virus Corona

Rumah Ibadah di DKI Mulai Dibuka, Jamaah Tetap Harus Taati Protokol Kesehatan Covid-19, Apa Saja?

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali rumah ibadah mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali rumah ibadah mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Mulai Jumat (5/6/2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," ungkap Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/6/2020).

Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Meski telah diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta
Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta (YouTube PEMPROV DKI JAKARTA/ Twitter @VVYND)

Sampaikan Dua Syarat Pelonggaran PSBB Transisi, Anies Baswedan: Jangan Kita Kembali Lagi

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Saat melakukan ibadah, jamaah harus menggunakan masker.

3. Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.

4. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

5. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

6. Bagi masjid atau musala tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.

PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap di Pasar: Beroperasi Separuh

7. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

Untuk persiapan pembukaan rumah ibadah, Anies meminta para pengelola rumah ibadah melihat panduan protokol pencegahan Covid-19.

Dia menginginkan, kondisi rumah ibadah siap untuk menerima jemaah yang datang berdasarkan protokol yang telah ditentukan.

"Karena itu saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang, kondisinya siap," tegasnya.

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal per Hari Ini, Jumlah Penumpang dalam Gerbong Masih Dibatasi

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IbadahDKI JakartaCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved