Virus Corona
Fatwa MUI Terbaru: Salat Jumat di Masjid Diperbolehkan, Sejumlah Aturan Diterapkan Demi Cegah Corona
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan salat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan salat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap di Pasar: Beroperasi Separuh
Ia menambahkan, jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
• Panduan Salat Berjemaah di Masjid saat New Normal dari MUI DKI Jakarta, Atur Jarak Minimal 1 Meter
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model dua gelombang.
Dengan demikian pelaksanaan salat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan salat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk salat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan salat Zuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.
• Ungkap Tiga Jenis Vaksin, Pandu Riono Setuju PSBB Jakarta Diperpanjang: Tak Mungkin Sekap Penduduk
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan salat zuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat," lanjut Asrorun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi"