Virus Corona
Panduan Salat Berjemaah di Masjid saat New Normal dari MUI DKI Jakarta, Atur Jarak Minimal 1 Meter
Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan saat salat berjemaah di masjid, demi mencegah penularan Virus Corona.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Saat new normal, masyarakat bisa kembali salat berjemaah di masjid.
Meski demikian, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penularan Virus Corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan panduan salat berjamaah, kegiatan majelis taklim dan madrasah diniyah/TPQ dalam situasi pandemi Covid-19.
• BREAKING NEWS: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Anies: Menetapkan Bulan Juni Ini sebagai Masa Transisi
Dalam panduan yang ditetapkan 2 Juni 2020 ini, tertuang delapan poin bagi umat muslim melaksanakan aktivitas peribadatan, ketika new normal diterapkan dan tempat ibadah kembali dibuka.
Secara garis besar, MUI DKI mengatur pedoman soal melakukan wudu, menjaga jarak antar jemaah di sampingnya, menggunakan masker, tidak melakukan salam-salaman setelah ibadah rampung, dan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyediakan alat pencegahan penularan virus.
Lebih lengkapnya, berikut delapan (8) pedoman yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta menghadapi new normal dalam kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
1. Telah berwudu di rumah masing-masing
2. Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing
3. Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter
4. Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim
• Soal Ibadah saat New Normal, Jusuf Kalla: Kita Berdosa bila Tidak Beri Kesempatan Orang Salat Jumat
5. Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim
6. Setelah salat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman
7. Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat
8. Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Delapan Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid di Masa New Normal dari MUI DKI Jakarta