Virus Corona
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Perketat 66 RW Zona Merah: Kegiatan Ekonomi Masih Tutup
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan memasuki periode keempat.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan memasuki periode keempat.
Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan akan melakukan pengetatan terhadap 66 Rukun Warga (RW) yang masih masuk zona merah.
Menurut Anies, 66 RW tersebut memiliki tingkat penyebaran kasus Corona yang masih tinggi.
Hal ini disampaikannya dalam tayangan Breaking News tvOne, Kamis (4/6/2020).

• Angka Reproduksi Corona di Jakarta Turun Jadi 0,99, Anies Baswedan: Artinya Sudah Tidak Menularkan
"Inilah yang saya ingin gambarkan juga, ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini, ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus dapat perhatian khusus," ujar Anies.
Meski begitu, Anies menilai kondisi yang terjadi di Jakarta saat ini sebenarnya sudah sangat terkendali.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan bahwa 66 RW yang masih berstatus zona merah tersebut hanya 2,4 persen dari keseluruhan RW di Jakarta.
Itu artinya, sebagian besar yakni 97,6 persen lainnya sudah masuk dalam zona kuning dan hijau.
"Tapi saya perlu berikan proporsinya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW," kata Anies.
"Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," jelasnya.
Anies mengatakan akan memperlakukan sedikit berbeda untuk wilayah yang berstatus zona merah.
Masyarakat yang berada di wilayah tersebut tetap harus menerapkan perilaku hidup sesuai protokol kesehatan dan sebisa mungkin untuk tetap berada di rumah.
Dirinya juga menegaskan belum akan membuka aktivitas masyarakat, baik sosial maupun ekonomi.
• Tunjukkan Data Kasus Corona, Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Sebenarnya Penuhi Syarat New Normal
"Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang di sana masih memiliki incident rate yang tinggi," ungkap Anies.
"Kita masih perlu tetap tinggal di rumah, segala kegiatan sosial ekonomi masih harus tutup," tegasnya.
"Tetap dilakukan kerja dari rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan."
Meski begitu, Anies berharap hal sama juga tetap dilakukan oleh masyarakat lain di luar 66 RW tersebut.
Karena seperti yang sudah disampaikan Anies bahwa PSBB di Jakarta diperpanjang.
"Jadi kita berharap tempat-tempat ini jadi perhatian, tetapi saya harus sampaikan bahwa pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW, seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 14.38:
Berikut Daftar 66 RW Zona Merah Virus Corona di Jakarta:
Jakarta Pusat:
RW 07 Kebon Kacang
RW 09 Kebon Kacang
RW 12 Kebon Melati
RW 13 Kebon Melati
RW 14 Kebon Melati
RW 02 Petamburan
RW 04 Petamburan
RW 06 Kramat
RW 02 Kampung Rawa
RW 01 Cempaka Putih Barat
RW 03 Cempaka Putih Timur
RW 07 Cempaka Putih Timur
RW 10 Mangga Dua Selatan
RW 01 Gondangdia
RW 02 Cempaka Baru
Jakarta Utara;
RW 07 Pademangan Barat
RW 10 Pademangan Barat
RW 11 Pademangan Barat
RW 12 Pademangan Barat
RW 14 Pademangan Barat
RW 17 Sunter Agung
RW 12 Penjaringan
RW 17 Penjaringan
RW 11 Penjaringan
RW 04 Rawa Badak Selatan
RW 01 Sukapura
RW 05 Cilincing
RW 01 Semper Barat
RW 09 Semper Barat
RW 08 Kelapa Gading Barat
Jakarta Barat:
RW 01 Jembatan Besi
RW 04 Jembatan Besi
RW 07 Jembatan Besi
RW 01 Krendang
RW 06 Krendang
RW 11 Angke
RW 03 Pekojan
RW 07 Duri Utara
RW 08 Kali Anyar
RW 12 Tanah Sereal
RW 03 Kota Bambu Utara
RW 05 Jatipulo
RW 04 Palmerah
RW 05 Maphar
RW 03 Tangki
RW 04 Tangki
RW 01 Grogol
RW 06 Tomang
RW 01 Joglo
Jakarta Selatan:
RW 05 Srengseng
RW 02 Pondok Labu
RW 08 Pondok Labu
RW 05 Lebak Bulus
Jakarta Timur:
RW 01 Utan Kayu Selatan
RW 07 Kayumanis
RW 03 Pondok Bambu
RW 02 Pondok Kelapa
RW 04 Kampung Tengah
RW 03 Batu Ampar
RW 05 Balekambang
RW 07 Bidara Cina
RW 10 Ciracas
3 RW di Kepulauan Seribu
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)