Terkini Nasional
Cerita Dapat Ancaman Pemecatan ke Refly Harun, Suteki: Aparatur Sipil Negara, Bukan Sipil Pemerintah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki mengaku dapatkan ancaman dari pemerintah lantaran adanya perbedaan pendapat
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Faktor-faktor tersebutlah yang mendukung untuk dilakukannya impeach kepada presiden.
"Atau tidak memenuhi syarat lagi misalnya sudah tidak mampu lagi secara jasmani dan rohani untuk mengemban amanat yang berat,"
"Barulah kita bisa mengatakan bahwa syarat untuk meng-impeach atau memberhentikan presiden terpenuhi,"
• Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat
Meski begitu, Refly Harun mengatakan proses pemberhentian presiden tidak hanya sampai di situ.
Syarat kedua adalah proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Padahal seperti yang diketahui, kondisi yang terjadi di DPR, sebagian besar partai politik berada di dalam pemerintahan.
Hanya tiga partai yang menjadi oposisi pemerintahan, yakni PKS, Demokrat dan PAN.
Itu artinya musthil jika DPR menyetejui untuk memberikan impeach.
Tetapi itu pun masih juga tergantung proses politik di DPR," pungkasnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)