Breaking News:

Terkini Nasional

Cerita Dapat Ancaman Pemecatan ke Refly Harun, Suteki: Aparatur Sipil Negara, Bukan Sipil Pemerintah

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki mengaku dapatkan ancaman dari pemerintah lantaran adanya perbedaan pendapat

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kiri) bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki (kanan) dalam tayangan Youtube Refly Harun, Rabu (3/6/2020). Profesor Suteki mengaku dapatkan ancaman pencopotan jabatan dari pemerintah lantaran adanya perbedaan pendapat 

Faktor-faktor tersebutlah yang mendukung untuk dilakukannya impeach kepada presiden.

"Atau tidak memenuhi syarat lagi misalnya sudah tidak mampu lagi secara jasmani dan rohani untuk mengemban amanat yang berat,"

"Barulah kita bisa mengatakan bahwa syarat untuk meng-impeach atau memberhentikan presiden terpenuhi,"

 Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat

Meski begitu, Refly Harun mengatakan proses pemberhentian presiden tidak hanya sampai di situ.

Syarat kedua adalah proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal seperti yang diketahui, kondisi yang terjadi di DPR, sebagian besar partai politik berada di dalam pemerintahan.

Hanya tiga partai yang menjadi oposisi pemerintahan, yakni PKS, Demokrat dan PAN.

Itu artinya musthil jika DPR menyetejui untuk memberikan impeach.

Tetapi itu pun masih juga tergantung proses politik di DPR," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Refly HarunProf SutekiJokowiIntimidasiAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved