Breaking News:

Virus Corona

Sebut Selain Pemberhentian Ada Pengunduran Diri, Refly Harun: Meminta Presiden Mundur itu Sah

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada dua faktor yang berkaitan dengan berhentinya seorang pejabat negara.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Refly Harun mengatakan ada dua faktor yang berkaitan dengan berhentinya seorang pejabat negara. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada dua faktor yang berkaitan dengan berhentinya seorang pejabat negara.

Menurut Refly Harun, dua faktor tersebut di antaranya diberhentikan dan mengundurkan diri.

Hal ini disampaikannya dalam kanal Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020).

Diskusi Pemecatan Presiden Dapat Ancaman, Refly Harun: Kalau Tak Boleh Bicara Buang Saja Pasal 7A

Dilansir TribunWow.com, dirinya menjelaskan untuk pengunduran diri itu murni dilakukan atas dasar pejabat yang bersangkutan.

Atau bisa dikatakan sebagai hak subjektif.

"Kalau kita bicara tentang fora yang lain, jadi selain pemberhentian ada yang namanya pengunduran diri," ujar Refly Harun.

"Kalau pengunduran diri itu hak subjektif pejabat yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 yakni tentang Etika Berbangsa dan Bernegara.

Karena menyangkut soal etika maka hal itu dilakukan atas dasar kesadaran diri.

Refly Harun menegaskan, aturan tersebut tidak hanya dikhususkan untuk presiden, melainkan semua pejabat negara.

"Kalaupun ada sedikit sebuah imbauan atau sebuah dasar hukum, maka kita bisa merujuk yang namanya TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Berbangsa dan Bernegara," ungkapnya.

"Kalau pejabat negara tersebut sudah tidak mendapatkan kepercayaan rakyat, mbok ya dia dengan suka rela mengundurkan diri," imbuhnya.

"Tetapi hal seperti ini tidak berlaku hanya untuk presiden saja, untuk semua pejabat negara, karena arasnya adalah etika," kata Refly Harun.

Tak Ingin Ada Lagi Presiden yang Diberhentikan, Refly Harun: Kecuali Memenuhi Syarat Impeachment

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut juga menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh dilandasi dengan pemaksaan ataupun ancaman dari pihak manapun.

Maka dari itu, menurut Refly Harun, permintaan untuk presiden berhenti adalah perbuatan yang sah dilakukan dan tidak dilarang.

Yang dilarang menurutnya adalah melakukan pemaksaan supaya presiden mundur.

"Karena arasnya adalah etika maka tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.

"Makanya dalam twett saya mengatakan 'meminta presiden mundur itu sah secara konstitusional dan sah dalam alam demokrasi, tetapi memaksa presiden mundur itu tidak boleh," terangnya.

"Tetapi saya tidak bisa memprediksi gerakan-gerakan ekstrakonstitusional di masa depan, karena hanya yang kuasa yang bisa mengetahui bagaimana nasib republik ini ke depan," pungkasnya.

Refly Harun Sebut Tak Mudah Jatuhkan Jokowi dengan Alasan Corona, Singgung Era Soekarno dan Gus Dur

Simak videonya menit ke- 29.56

Tak Ingin Ada Lagi Presiden yang Diberhentikan

Pakar Hukum Tata Negara mengaku tidak ingin ada presiden yang kembali harus berhenti di tengah jalan.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun juga tidak ingin Indonesia kembali mengalami masa kelam seperti pada pemerintahan Orde Baru.

Seperti yang diketahui, belakangan ini ramai pembahasan diskusi 'Pemecatan Presiden' di tengah pandemi Virus Corona.

Refly Harun juga menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi atau seminar tersebut.

Dalam tayangan Youtube Refly Harun, Selasa (2/6/2020), dirinya menggungkapkan kesimpulan hasil diskusinya.

Ia mengatakan kesimpulannya adalah untuk bisa menjatuhkan Presiden dalam artian Jokowi tidak mudah dilakukan.

Apalagi jika hanya beralasan terkait penanganan Virus Corona.

"Kita tentunya tidak ingin negara ini setback kembali regresif kepada masa kelam Orde Baru," ujar Refly Harun.

"Dan kesimpulan secara umum bisa dikatakan tidak mudah menjatuhkan Presiden hanya dengan alasan-alasan penanganan Covid-19," jelasnya.

 Sebut Negara Bangkrut hingga Rencanakan New Normal, Refly Harun: Wujud Ketidakmampuan Atasi Corona

Namun menurut Refly Harun, kondisi tersebut tetap bisa dilakukan andai memang memenuhi syarat bagi Jokowi untuk dilakukan impeachment.

Syarat-syarat tersebut adalah seperti melakukan tindakan korupsi, menerima suap dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Termasuk juga melakukan perbuatan tercela ataupun konspirasi.

"Kecuali kalau memang presiden memenuhi syarat article of impeachment," ungkapnya.

"Misalnya melakukan korupsi, disuap misalnya, atau melakukan perbuatan tercela yang tidak hanya zina, judi dan mabuk, tetapi perbuatan tercela lainnya, konspirasi," jelasnya.

Selain itu, faktor lainnya adalah sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang presiden, yakni sehat jasmani dan rohani.

Karena untuk bisa mengemban tugas dan tanggungjawab besarnya, maka harus mempunyai kesehatan baik jasmani maupun rohani.

Faktor-faktor tersebutlah yang mendukung untuk dilakukannya impeach kepada presiden.

 Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat

"Atau tidak memenuhi syarat lagi misalnya sudah tidak mampu lagi secara jasmani dan rohani untuk mengemban amanat yang berat."

"Barulah kita bisa mengatakan bahwa syarat untuk meng-impeach atau memberhentikan presiden terpenuhi."

Meski begitu, Refly Harun mengatakan proses pemberhentian presiden tidak hanya sampai di situ.

Syarat kedua adalah proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal seperti yang diketahui, kondisi yang terjadi di DPR, sebagian besar partai politik berada di dalam pemerintahan.

Hanya tiga partai yang menjadi oposisi pemerintahan, yakni PKS, Demokrat dan PAN.

Itu artinya musthil jika DPR menyetejui untuk memberikan impeach.

Tetapi itu pun masih juga tergantung proses politik di DPR," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Refly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved