Terkini Nasional
Teror Dibalik Pembatalan Diskusi Pemecatan Presiden, Dekan UII: Ada Oknum yang akan Kita Laporkan
Sejumlah teror dialami oleh Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda sejak Kamis (28/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah teror dialami oleh Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda sejak Kamis (28/5/2020).
Teror tersebut dilakukan pada Ni'matul diduga lantaran dirinya akan menjadi narasumber dalam diskusi daring yang mengambil tema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Tak hanya Ni'matul, upaya intimidasi tersebut juga dialami oleh penyelenggara diskusi dan anggota lain yang terkait.
Untuk menindaklanjuti aksi teror tersebut, pihak UII saat ini telah membentuk tim yang bertugas untuk mengusut persoalan tersebut.
• Angkat Tema Pemecatan Presiden, Anggota Diskusi Diteror dan Rumah Pembicara Digedor Pria tak Dikenal
Dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), Rektor UII Fathul Wahid mengatakan bahwa diskusi yang batal digelar Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Universitas Gajah Mada tersebut murni adalah aktivitas ilmiah.
"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul.
Ia menyoroti bahwa adanya intimidasi pada peserta dan penyelenggara diskusi dapat mengancam kebebasan berpendapat seperti yang diatur dalam undang-undang.
Fathul mengatakan bahwa diskusi tersebut belum jadi diselengarakan sehingga tidak bisa dituduh sebagai tindakan makar.
"Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi berujung makar disampaikan," imbuhnya.
Fathul mengaku pihaknya mengutuk keras teror dan pemaksaan yang terjadi tersebut dan meminta aparat untuk melakukan penindakan dengan tegas.
"Harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Fathul.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk dua tim yang akan mempelajari kasus tersebut secara berbeda.
"Pertama adalah tim hukum yang dilakukan oleh LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian tim yang menyikapi akademik," ungkap Abdul.
"Upaya hukum ini apa yang akan kita lakukan, ya tentu prosedur hukum. Bentuk-bentuknya apa, ya bisa jadi nanti kita akan macam-macam," terangnya.
Menurut Abdul, ada dua hal yang dapat dikategorikan dalam kasus pidana yaitu aksi teror terhadap anggota diskusi terkait dan pemfitnahan yang dilakukan oknum pada kegiatan diskusi dan narasumber.