Virus Corona
New Normal di Jawa Barat Berlaku Mulai 1 Juni 2020, Rumah Ibadah Didahulukan, Bagaimana Aturannya?
Berdasarkan ketentuan WHO, penerapan new normal bisa dilakukan ketika suatu negara atau daerah berhasil mengendalikan angka penyebaran Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
Pemprov Jabar juga akan merilis 400 ambulans yang di dalamnya memuat alat rapid test untuk melakukan pengetesan masif.
Ambulans itu akan hadir di pusat-pusat kerumunan, seperti mal.
Cara itu, kata Emil, untuk memastikan penerapan new normal ini tidak menghilangkan kewaspadaan.
PSBB diperpanjang
Di Jawa Barat masih terdapat 40% atau 12 kota kabupaten yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.
Kategori zona kuning berarti, ditemukan kasus Covid 19 pada klaster tunggal.
• Kasus Corona di Jatim Tertinggi Kedua di Indonesia, Emil Dardak: Sebenarnya Sudah Sering Disampaikan
Bagi keduabelas wilayah tersebut direkomendasikan untuk berlakukan PSBB parsial.
Zona kuning wilayah Bodebek akan tetap berlakukan PSBB hingga 4 Juni 2020, sedangkan tujuh wilayah di luar Bodebek, PSBB diperpanjang hingga 12 Juni 2020.
Secara umum, Emil mengatakan Jawa Barat sudah melewati PSBB skala besar dan akan dilanjutkan penerapan PSBB berskala mikro ke desa atau kelurahan yang masih zona merah-yang persentasenya 1%.
Di samping itu, Ridwan Kamil menargetkan melakukan tes massif terhadap 0,6% populasi atau sekitar 300.000 orang. Sejauh ini, Jawa Barat sudah melakukan pengetesan terhadap 150.000 orang.
"Kami berharap, target itu bisa kami capai dalam satu bulan ke depan seiring dengan datangnya produk-produk PCR dan rapid test buatan lokal," katanya. (BBC)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Virus corona: New normal perdana diberlakukan di Jawa Barat pada 1 Juni, apa saja yang diatur?"