Virus Corona
New Normal di Jawa Barat Berlaku Mulai 1 Juni 2020, Rumah Ibadah Didahulukan, Bagaimana Aturannya?
Berdasarkan ketentuan WHO, penerapan new normal bisa dilakukan ketika suatu negara atau daerah berhasil mengendalikan angka penyebaran Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan new normal per 1 Juni 2020.
Menurut Gubernur DKI Jawa Barat Ridwan Kamil, istilah new normal ini adalah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Nantinya, akan ada 15 kota/kabupaten di Jabar, yang masuk dalam zona biru Virus Corona.
Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Kabupaten Garut, Pangandaran, Majalengka, Purwakarta, Kabupaten Tasikmalaya, Sumedang, Kota Cirebon, Kota Tasik, Banjar, dan Kota Sukabumi.
• Pembukaan Sekolah saat New Normal Jadi Sorotan, Pihak Istana: Jokowi Menomorsatukan Keselamatan
"Karena kriteria ilmiah zona biru itu terkendali, maka 60% yang zona biru ini yang kami beri izin untuk memberlakukan new normal. Di Jawa Barat istilahnya Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat jumpa pers di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (29/05).
"Kemudian yang 40% zona kuning, yaitu 12 kota kabupaten, tetap direkomendasikan melakukan PSBB," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan WHO, penerapan new normal bisa dilakukan ketika suatu negara atau daerah berhasil mengendalikan angka penyebaran Covid-19.
Selain itu, memiliki fasilitas kesehatan yang mumpuni, dan risiko lonjakan kasus di tempat yang rentan dapat diminimalisir.
WHO juga menyarankan pencegahan Covid-19 di tempat kerja diberlakukan, pemantauan yang ketat penularan dari wilayah lain dan masyarakat harus dilibatkan untuk memberi pendapat dan masukan dalam transisi menuju new normal.
Apakah penerapan new normal di Jabar sudah pas?
Keputusan penerapan AKB ini diklaim berdasarkan kajian ilmiah, mengacu pada data di lapangan juga kesiapan sistem pengendalian pandemic Covid-19 di Jawa Barat, provinsi dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, ada sembilan indikator yang harus diukur untuk memutuskan penerapan AKB ini.
Indikator yang diukur:
- laju ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan)
- kasus positif, kematian, kesembuhan
- angka reproduksi (Rt)
- transmisi/penularan Covid-19
- pergerakan lalu lintas dan manusia
- risiko geografis
"Angka Rt sudah selama 14 hari ini rata-rata di angka 1, bahkan di dua hari terakhir di angka 0,97. Ini menandakan, kalau mengikuti standar WHO, maka wilayah itu masuk kategori terkendali. Laju ODP dan PDP turun dan tinggal 30,2 persen pasien yang dirawat di ruang isolasi," ujar Ridwan Kamil.
Tempat ibadah didahulukan