Virus Corona
Beberkan Maksud Ucapan Anies, Wagub DKI Akui Belum Bisa Pastikan Pembukaan Mal: Masih dalam Proses
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria secara gamblang menyatakan tak bisa memastikan pembukaan mal di wilayah Ibu Kota dilakukan Juni 2020.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria secara gamblang menyatakan tak bisa memastikan pembukaan mal di wilayah Ibu Kota akan berlangsung pada 5 Juni 2020 mendatang.
Dilansir TribunWow.com, Ahmad Riza Patria menyatakan hingga kini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta masih dalam tahap evaluasi.
Karena itu, ia menganggap pihak yang yakin betul mal di DKI Jakarta dibuka awal Juni 2020 hanya berimajinasi.

• Akmal Malik Ungkap Alasan Pilkada Tidak Ditunda hingga 2021: Agak Takut kalau Sopirnya Cadangan
• Siap Tak Siap Dunia Pendidikan Indonesia Hadapi New Normal, Pengamat Sarankan Sistem Masuk Bergilir
Hal itu disampaikannya melalui tayangan 'DUA SISI' dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (28/5/2020).
"Yang dapat mengurus surat izin keluar masuk (SKIM) adalah mereka yang bekerja dalam kedinasan di sejumlah sektor," ucap pria yang kerap disapa Riza itu.
"Sektor apa? Sektor kesehatan, energi, komunikasi, industri, pangan, logistik dan lain-lain di 11 sektor tersebut."
Riza menjelaskan, tak semua pemudik dari Jakarta bisa kembali meski sudah mengurus SKIM.
Menurut dia, hanya pekerja dari 11 sektor yang diperbolehkan memasuki wilayah Ibu Kota.
"Kemudian lembaga tinggi negara, ada organisasi internasional, petugas ambulance, petugas pemadam kebakaran, petugas jenazah, petugas pangan dan lain-lain, polisi, TNI, petugas jalan tol," ucap Riza.
"Inilah orang-orang yang diperkenankan mengurus surat izin keluar masuk, di luar itu tidak diperkenankan."
Lebih lanjut, Riza menyebut tak ada batasan bagi warga yang ingin mengurus SKIM.
• Merespons Agus Pambagio soal New Normal, Ali Ngabalin: Presiden Mengatakan Harus Produktif dan Aman
Selama berasal dari 11 sektor dan memiliki kepentingan mendesak, warga diperbolehkan berkali-kali mengurus SIKM.
"Sejauh ini kita tidak membatasi sampai kapan, jadi yang mengurus itu ada dua," Jelas Riza.
"Ada yang mengurus untuk keperluan sekali, ada petugas untuk berulangkali. Mungkin dia petugas yang harus keluar masuk Jakarta di 11 sektor tentu dia mengurus surat izin keluar masuk yang berulang."
"Itu kami persilakan, tapi di luar itu yang tidak ada berkepentingan di 11 sektor tidak diperkenankan mengurus dan tidak akan mendapatkan surat izin keluar masuk," sambungnya.