Breaking News:

Virus Corona

Pemkot Bekasi Siap Terapkan 'New Normal' setelah PSBB Berakhir 29 Mei, Apa Saja Aturannya?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan aturan yang berlaku pada penerapan new normal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kompas TV
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan penerapan new normal, Selasa (26/5/2020). 

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.id, level tersebut menentukan aktivitas warga yang diizinkan setelah PSBB berakhir.

Warga yang terdapat di zona biru dan hijau diizinkan beraktivitas dengan normal 100 persen.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad.

”Hanya zona hijau yang membolehkan warga mengadakan kerumunan," kata Daud Achmad, Selasa (26/5/2020).

"Sementara di empat level lainnya, warga diminta tetap melaksanakan pembatasan jarak sosial,” lanjutnya.

Ia menyebutkan 29 dari 27 kabupaten di Jawa Barat masih termasuk dalam zona kuning.

Sementara itu wilayah yang masih termasuk dalam zona merah adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
BekasiNew NormalPSBBVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved