Virus Corona
Pemkot Bekasi Siap Terapkan 'New Normal' setelah PSBB Berakhir 29 Mei, Apa Saja Aturannya?
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan aturan yang berlaku pada penerapan new normal.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan aturan yang berlaku pada penerapan new normal.
Kebijakan itu mulai diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bekasi berakhir pada 29 Mei 2020.
Seperti diketahui, PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

• Kronologi Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Salat Id Berjemaah: Awalnya sang Ibu
Dilansir TribunWow.com, awalnya Rahmat Effendi menjelaskan aturan yang akan disiapkan pada saat new normal.
Hal tersebut ia singgung mengingat banyaknya pelanggaran masyarakat pada saat PSBB berlangsung.
"Tantangannya tentu ada karena sepanjang masyarakat masih agak kurang paham kedisiplinan yang ada menghadapi PSBB ini," kata Rahmat Effendi, saat dihubungi dalam tayangan Kompas TV, Selasa (26/5/2020).
"Maka itu akan terus jadi kendala," lanjutnya.
Ia menyebutkan pemerintah pusat telah menerjunkan TNI dan Polri untuk membantu pengawasan setelah new normal diterapkan.
"Tapi presiden dan pemerintah sudah menugaskan panglima untuk ikut berperangnya TNI Polri," kata Effendi.
"Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19," ungkapnya.
Selama PSBB, banyak kegiatan ekonomi yang tidak dapat berjalan dengan lancar.
Rahmat Effendi menyebutkan pertumbuhan ekonomi kini menjadi prioritas kembali.
"Kita memberikan kesempatan kepada sektor ekonomi untuk bangun, untuk tumbuh," katanya.
"Jangan sampai terkapar tiga bulan ini," tegas Effendi.
• Mall dan Pasar kembali Ramai, Tokoh Masyarakat di Bekasi Pertanyakan Status PSBB: Omong Kosong
Ia memberi contoh sebelumnya masyarakat dilarang makan di tempat pada rumah makan selama PSBB berlangsung.
Saat ini aturan semacam itu akan dilonggarkan.
"Di dalam itu kita sediakan, tidak drive thru lagi tidak take away lagi, tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," jelas Effendi.
"Artinya dalam satu meja hanya ada dua kursi yang dipersiapkan," lanjutnya.
Effendi lalu menegaskan pentingnya memakai masker saat bepergian keluar rumah.
Sebelumnya dalam PSBB aturan tersebut juga telah diberlakukan.
"Terus juga semua wajib menggunakan masker. Dari awal wajib masker," kata Effendi.
Ia menyebutkan dalam penerapan new normal selanjutnya akan ada aparat yang mengawasi.
"Yang ketiga, tentunya ada pengawas, siapa? Pemerintah punya relawan," paparnya.
Relawan tersebut terdiri dari anggota TNI dan Polri.
"Insyaallah sebagai prototipenya tadi yang dikunjungi Pak Presiden bisa dimanfaatkan banyak daerah yang masih terkendala pada proses penanggulangan Covid-19," tutup Effendi.
• New Normal Segera di Jawa Barat, Ini Penjelasan Ridwan Kamil soal Status: Belum Ada Zona Hijau
Lihat videonya mulai menit 4:20
Ridwan Kamil Siapkan New Normal di Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan pembagian level status kewaspadaan wilayah Covid-19.
Hal itu ia sampaikan sesuai Jawa Barat kini tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kini Pemerintahan Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan new normal, atau cara hidup baru seusai PSBB dilonggarkan.
• Anies Baswedan Tunjukkan Data di ILC, Tingkat Kesadaran Warga Jakarta Tertinggi, Ungguli Jawa Barat
Dilansir TribunWow.com, awalnya Ridwan Kamil menerangkan bahwa kegiatan ekonomi harus mulai dibangun kembali.
"Ekonomi ini harus perlahan-lahan mulai beradaptasi," kata Ridwan Kamil, dalam konferensi pers yang ditayangkan TvOne, Selasa (26/5/2020).
Ia menegaskan proses persiapan new normal bukan berarti pelonggaran protokol kesehatan yang dianjurkan sebelumnya.
"Jadi Jawa Barat mulai beradaptasi. Bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru," tegas Ridwan Kamil.
Ia menyebutkan persiapan new normal akan mulai dilakukan dengan melihat situasi per wilayah.
"Bagaimana adaptasi? Kami di Jawa Barat harus berbasis data," jelasnya.
"Kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan," kata Ridwan Kamil.
Ia menjelaskan ada sejumlah level kewaspadaan yang menjadi basis data sebelum memulai adaptasi.
"Di Jawa Barat ada lima level yang sudah diumumkan. Level paling parah lima, hitam, tidak ada," paparnya.
"Yang merah masih ada 3, kemudian 19 sudah kuning, kemudian 5 sudah zona biru, tapi belum ada zona hijau," lanjut Ridwan Kamil.
Ia mengatakan di dalam zona merah pun terdapat sebagian wilayah yang sudah masuk zona hijau.

• Viral Polisi Marah karena Ditegur Tak Pakai Masker, Kapolda Jabar: Selesai Diperiksa, Saya Mutasi
"Tapi kalau di-zoom ke dalam kelurahan-kelurahan, di zona merah pun banyak yang sudah hijau, kira-kira begitu," katanya.
"Ini adalah salah satunya. Jadi Summarecon Bekasi ini masuk kelurahan yang zona hijau," lanjut Ridwan Kamil.
"Maka secara aturan, di zona hijau adaptasi bisa dilakukan tetap dengan menggunakan protokol baru," tambahnya.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.id, level tersebut menentukan aktivitas warga yang diizinkan setelah PSBB berakhir.
Warga yang terdapat di zona biru dan hijau diizinkan beraktivitas dengan normal 100 persen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad.
”Hanya zona hijau yang membolehkan warga mengadakan kerumunan," kata Daud Achmad, Selasa (26/5/2020).
"Sementara di empat level lainnya, warga diminta tetap melaksanakan pembatasan jarak sosial,” lanjutnya.
Ia menyebutkan 29 dari 27 kabupaten di Jawa Barat masih termasuk dalam zona kuning.
Sementara itu wilayah yang masih termasuk dalam zona merah adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)