Breaking News:

Virus Corona

Ali Ngabalin Jelaskan Panduan 'New Normal' di Tempat Kerja, Sebut Ada Tiga Agenda Penting Pemerintah

Tenaga ahli utama kantor staf presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Youtube Official iNews
Tenaga ahli utama kantor staf presiden, Ali Mochtar Ngabalin saat menjadi narasumber di tayangan iNews, Selasa (26/5/2020). 

"Selain sebagai upaya memitigasi, pemerintah ingin agar aktivitas dan roda perkonomian nasional kembali bisa bergerak di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Ali Ngabalin.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa panduan new normal di tempat kerja tersebut memuat tiga agenda penting.

Agenda tersebut adalah panduan kebijakan manajemen, panduan bagi pekerja yang masih harus ke tempat kerja, dan edukasi bagi pekerja mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Setidaknya ada tiga agenda penting yang mungkin menjadi panduan di tempat kerja maupun pusat-pusat perekonomian, itu tidak lain kecuali panduan kebijakan manajemen dan pencegahan penyebaran Covid-19, kemudian panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja, dan kemudian yang ketiga adalah edukasi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini."

Pasien Positif Corona di Banyuwangi yang Kabur dari Rumah Diburu Petugas, Diduga Kembali ke Surabaya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-08.16:

Panduan New Normal di Tempat Kerja

Pandemi Virus Corona yang terjadi di Indonesia, memaksa pemerintah untuk turun tangan dan menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan meminta sejumlah bidang usaha untuk menghentikan operasionalnya pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun untuk dapat terus menjalankan roda perekonomian terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyrakat, pemeritah akhirnya menerbitkan sejumlah protokol baru.

Protokol tersebut berkaitan dengan aturan penerapan protokol kesehatan di bidang usaha agar mengurangi potensi penyebaran penyakit antar karyawan.

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (25/5/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan dalam rilis resmi Kemenkes bahwa tempat kerja merupakan salah satu faktor risiko.

Pasalnya, masyarakat yang bekerja di tempat tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berinterksi dan melakukan perjalanan berkaitan dengan tugasnya.

Oleh karenanya, tempat kerja sebagai salah satu penggerak bidang ekonomi masyarakat, perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menjadi lokasi penularan virus.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," ujar Terawan.

Amien Rais Mengimbau Istilah New Normal yang Digagas Pemerintah Tak Digunakan Lagi: Bisa Mengelabui

Berikut rangkuman dari aturan new normal bagi bidang usaha yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).

  1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
  13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
  16. Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

(TribunWow.com)

Tags:
Virus CoronaAli NgabalinCovid-19New Normal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved