Virus Corona
Ali Ngabalin Jelaskan Panduan 'New Normal' di Tempat Kerja, Sebut Ada Tiga Agenda Penting Pemerintah
Tenaga ahli utama kantor staf presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).
Dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru atau yang disebut new normal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha.
Satu di antaranya aturan terkait tatanan normal baru atau new normal untuk perkantoran dan industri, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, Senin (25/5/2020).
• Singgung Tantangan Pelaku Usaha Terapkan New Normal, Sandiaga Uno: UMKM Kita Ternyata Tangguh
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi bidang usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan agar roda perekonomian dapat berjalan seperti sedia kala, namun juga mengurangi potensi penularan Virus Corona di antara pekerja.
Dilansir iNews, Selasa (26/5/2020), Ali Ngabalin membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanganan pandemi Virus Corona, seperti mengeluarkan kebijakan baru.
"Dalam rangka mempersiapkan segala kemungkinan yang terkait dengan penanganan percepatan Covid-19, memang (ada) upaya-upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," terang Ali Ngabalin.
"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.
"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.
"Untuk memitigasi persiapan tempat kerja kemudian beradaptasi melalui pola hidup baru atau yang kita kenal dengan new normal di tengah pandemi Covid-19," lanjutnya.
• Sempat Jadi Stafsus di Pemerintahan Jokowi, Ini Alasan Refly Harun Hanya Tahan 4 Bulan di Istana
Di samping sebagai usaha mengurangi potensi penularan, panduan new normal di tempat kerja tersebut bertujuan agar masyarakat bisa bekerja kembali di tengah pandemi.
Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga penularan Virus Corona di Indonesia tidak semakin bertambah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah juga berharap dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.
"Selain sebagai upaya memitigasi, pemerintah ingin agar aktivitas dan roda perkonomian nasional kembali bisa bergerak di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Ali Ngabalin.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa panduan new normal di tempat kerja tersebut memuat tiga agenda penting.
Agenda tersebut adalah panduan kebijakan manajemen, panduan bagi pekerja yang masih harus ke tempat kerja, dan edukasi bagi pekerja mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Setidaknya ada tiga agenda penting yang mungkin menjadi panduan di tempat kerja maupun pusat-pusat perekonomian, itu tidak lain kecuali panduan kebijakan manajemen dan pencegahan penyebaran Covid-19, kemudian panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja, dan kemudian yang ketiga adalah edukasi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini."
• Pasien Positif Corona di Banyuwangi yang Kabur dari Rumah Diburu Petugas, Diduga Kembali ke Surabaya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-08.16:
Panduan New Normal di Tempat Kerja
Pandemi Virus Corona yang terjadi di Indonesia, memaksa pemerintah untuk turun tangan dan menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya dengan meminta sejumlah bidang usaha untuk menghentikan operasionalnya pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun untuk dapat terus menjalankan roda perekonomian terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyrakat, pemeritah akhirnya menerbitkan sejumlah protokol baru.
Protokol tersebut berkaitan dengan aturan penerapan protokol kesehatan di bidang usaha agar mengurangi potensi penyebaran penyakit antar karyawan.
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (25/5/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan dalam rilis resmi Kemenkes bahwa tempat kerja merupakan salah satu faktor risiko.
Pasalnya, masyarakat yang bekerja di tempat tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berinterksi dan melakukan perjalanan berkaitan dengan tugasnya.
Oleh karenanya, tempat kerja sebagai salah satu penggerak bidang ekonomi masyarakat, perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menjadi lokasi penularan virus.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," ujar Terawan.
• Amien Rais Mengimbau Istilah New Normal yang Digagas Pemerintah Tak Digunakan Lagi: Bisa Mengelabui
Berikut rangkuman dari aturan new normal bagi bidang usaha yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).
- Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
- Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
- Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
- Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
- Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
(TribunWow.com)