Breaking News:

Virus Corona

PSBB Makassar Berakhir, Sekolah dan Mal Dibuka hingga Resepsi Boleh Digelar Asal Ikuti Aturan

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Penerapan PSBB Tangerang Raya diperpanjang mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar telah berakhir sejak Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tak melanjutkan PSBB tahap ketiga di kota tersebut,

Meski demikian, akan tetap ada ketetapan terkait, mengganti PSBB dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus Covid-19 selama PSBB berlangsung.

Sebut Simalakama soal Kebijakan PSBB, Sandiaga Uno Jelaskan Tahapan New Normal yang Seharusnya

PSBB Virus Corona di Kota Tegal Ditutup karena Berhasil, Wawali Tegal: Tak Ada Pesta Kembang Api 

 

 

Berikut kebijakan dalam peraturan wali kota:

Sekolah akan Dibuka

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Baca: Masyarakat Berdesakan di Mal saat PSBB, Ketua Satgas COVID-19 IDI: Sinyal Kelonggaran PSBB Berbahaya

Baca: Fraksi DPRD Tegal Kecewa karena Kota Lakukan Penutupan PSBB dengan Pesta Kembang Api di Alun-alun

Hoaks, Bill Gates Dikabarkan Ditangkap karena Vaksin Virus Corona, Ini Faktanya

Toko dan Mal Boleh Buka

Masih dikutip dari laman yang sama, mal dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)MakassarCorona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved