Viral Medsos
Viral Petugas Minta Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah PDP, Direktur RSUD: Murni Salah Paham
Viral sebuah video yang memperlihatkan oknum petugas rumah sakit di Mojokerto, Jawa Timur meminta biaya pemulasaraan jenazah PDP Covid-19.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Viral sebuah video yang memperlihatkan oknum petugas rumah sakit di Mojokerto, Jawa Timur meminta biaya pemulasaraan jenazah PDP Covid-19.
Dalam video tersebut, diperlihatkan anggota keluarga pasien yang berdebat dengan petugas perihal tagihan sebesar Rp 3 juta tersebut.
Dikabarkan petugas kamar jenazah RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo tersebut menyatakan bila uang tidak diberikan, maka jenazah tidak bisa dimakamkan.
• Kronologi 15 Warga Sidoarjo Positif Covid-19, Nekat Buka Plastik dan Mandikan Jenazah Terinfeksi
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Jumat (22/5/2020), dalam video berdurasi 4.10 menit tersebut, seorang pria yang merupakan keluarga dari almarhum pasien terduga Covid-19 meluapkan amarahnya.
Ia meminta bukti kuitansi pembayaran kepada oknum petugas yang akan memulasara jenazah pasien tersebut.
"Ini pasien dinyatakan PDP bukan dari keluarga tapi dinyatakan oleh pihak rumah sakit, dinas kesehatan oleh petugas medis, kalau jenazah biasa kita yang bayar ambulance tidak apa-apa mau Rp200 ribu atau Rp 300 ribu kami siap," ujar pria berbaju oranye tersebut.
Perdebatan berlangsung panjang, hingga akhirnya petugas menulis pada buku keterangan dan mengambil uang tunai pembayaran di atas meja.
Kemudian petugas memberikan kuitansi tanpa materai yang memperlihatkan rincian biaya untuk peti mati, kantong jenazah dan pemakaman sebesar Rp 3 juta.
"Kita sudah terkena beban sosial di rumah, jangan menyusahkan orang susah mas, rumah sakit dr Wahidin Sudiro Husodo, bu wali kota tolong diperhatikan," tutur pria tersebut.
Klarifikasi Pihak Rumah Sakit
Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr. Sugeng Mulyadi memberikan konfirmasi terkait peristiwa tersebut.
Ia menuturkan bahwa penagihan biaya sebesar Rp 3 juta tersebut hanyalah murni kesalahpahaman.
Sugeng menyebutkan bahwa petugas pemulasara jenazah belum dapat memahami surat edaran dari pihak Kementerian Kesehatan terkait pembiayaan Covid-19 tertanggal 6 April 2020.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan dan pemakaman pasien positif atau PDP akan dibebankan secara cuma-cuma.
• Cerita Tim Pengantar Jenazah PMI Jember, Berkomitmen Penuh hingga Tak Cerita pada Istri yang Hamil
"Sesuai surat edaran Permenkes bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar COVID-19 atau pasien PDP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah alias semuanya gratis," ujar Sugeng, Jumat (22/5/2020).